PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi memperluas perlindungan sosial hingga ke tingkat desa. Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan pada 2026. Program ini menyasar ribuan warga yang selama ini belum tersentuh perlindungan kerja formal.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (12/02/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari target nasional perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif hingga ke desa-desa.
Kerja sama ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program yang dijalankan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam implementasinya, pembiayaan iuran pekerja rentan akan didukung melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, hingga desa, termasuk optimalisasi Dana Desa dan APBD.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah manfaat, di antaranya, Santunan Jaminan Kematian minimal Rp10 juta. Pembiayaan perawatan kecelakaan kerja dan santunan lainnya.
Beasiswa untuk dua orang anak (syarat dan ketentuan berlaku). JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang terkena PHK. Diskon iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tertentu mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Untuk kategori pekerja rentan (BPU), iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, tergantung paket program dan kebijakan pembiayaan daerah. Peserta akan memperoleh perlindungan JKK dan JKM.
Sepanjang 2025, total santunan yang telah disalurkan kepada warga Parigi Moutong mencapai Rp24,3 miliar dengan 3.160 penerima manfaat.
Program ini menyasar dua kelompok utama. Pertama, pekerja kelembagaan desa seperti perangkat desa (termasuk honorer), anggota BPD, pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader dan PKK, TPK, serta unsur kelembagaan desa lainnya yang belum memiliki perlindungan kerja formal.
Kedua, pekerja rentan atau BPU seperti petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, kader Posyandu, buruh harian lepas, hingga pelaku UMKM kecil.
Pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi OPD teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta verifikasi lapangan guna memastikan ketepatan sasaran.
Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menegaskan, kerja sama ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari risiko sosial ekonomi.
“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Ia berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang dapat dijangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui langkah ini, Pemkab Parigi Moutong menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kerentanan ekonomi, serta penguatan ketahanan sosial daerah. Pemerintah menegaskan pembangunan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perlindungan dan keberlanjutan hidup pekerja hingga ke akar rumput.
Sumber: Diskominfo









