DPRD Parimo Kawal Pembayaran TPG dan THR Guru Agama

oleh -97 Dilihat
oleh
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Parigi Moutong bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama membahas pembayaran TPG dan THR guru agama. Foto: CR
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Parigi Moutong bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama membahas pembayaran TPG dan THR guru agama. Foto: CR

PARIMO, KONTEKS SULAWESI DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bergerak cepat mengawal kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru agama berstatus penugasan di madrasah. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta perwakilan guru agama, persoalan ini dibahas secara mendalam guna memastikan hak guru tidak terabaikan.

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong menjelaskan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut konsultasi gabungan Komisi IV dan Komisi I DPRD ke pemerintah pusat di Jakarta.

Hasil konsultasi merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah.

Baca Juga:  Kapolres Parimo Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Tegaskan Semangat Persatuan dan Pengabdian

“Dalam regulasi itu, khususnya pada bagian B poin 11 sampai 13, ditegaskan bahwa guru berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) atau guru yang mendapat penugasan di luar instansi asal, termasuk di madrasah, menjadi tanggung jawab Kementerian Agama kabupaten dalam hal pembayaran TPG maupun tunjangan ke-13 dan THR,” ujar Ketua Komisi IV usai RDP, Sutoyo.

Menurut DPRD, hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI turut memperkuat bahwa mekanisme pembayaran harus mengikuti amanat regulasi tersebut.

Meski demikian, dalam forum RDP terungkap bahwa pihak teknis di daerah masih akan melakukan konsultasi lanjutan ke kementerian terkait guna memastikan mekanisme administrasi pembayaran agar tidak terjadi kekeliruan prosedur.

Baca Juga:  Program Berani Cerdas Buka Akses Kuliah Gratis bagi Ribuan Mahasiswa Sulteng

DPRD menilai koordinasi vertikal harus segera dituntaskan agar persoalan tidak berlarut dan berdampak pada kesejahteraan guru.

“Kami meminta instansi teknis segera berkoordinasi ke pemerintah pusat untuk memastikan dasar pembayaran, sehingga hak guru tidak tertunda,” tegasnya.

Dalam pembahasan terungkap terdapat 51 guru agama yang sebelumnya mengajukan tuntutan pembayaran tunjangan. Dari jumlah tersebut, 14 guru telah ditangani Pemerintah Provinsi karena berada dalam kewenangan provinsi.

Sementara itu, masih tersisa 37 guru yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan hingga kini dalam proses penyelesaian.

Baca Juga:  HARGANAS ke-32 dan Jambore PKB 2025 Sulawesi Tengah Resmi Dibuka di Parigi Moutong

DPRD memastikan pemerintah daerah tetap bertanggung jawab menyelesaikan hak para guru melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Dinas Pendidikan, BKPSDM, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.

“Nasib guru-guru ini tetap menjadi perhatian kami. Pemerintah daerah bersama Kemenag akan menuntaskan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: (CR)