PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Dugaan keterlibatan puluhan aparatur sipil negara (ASN) dalam lomba gerak jalan dengan atribut Partai Demokrat saat peringatan HUT ke-25 partai tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). BKPSDM berencana menelusuri informasi itu dan memeriksa bentuk keterlibatan setiap ASN sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, Aktorismo Kay, mengatakan pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya ASN yang diduga mengikuti kegiatan tersebut.
“BKPSDM tidak mengetahui puluhan ASN mengikuti kegiatan tersebut,” ujarnya, Minggu (13/9/2026).
Aktorismo menegaskan, ASN wajib menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada partai politik. Karena itu, dugaan penggunaan atribut partai dalam kegiatan tersebut akan ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian.
“Secara regulasi tidak diperbolehkan dan termasuk kategori pelanggaran,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan informasi awal. BKPSDM terlebih dahulu akan mengumpulkan keterangan, memastikan status kepegawaian pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menilai bentuk partisipasi masing-masing.
“Akan ditelusuri berdasarkan informasi dan sejauh mana status keterlibatannya,” jelas Aktorismo.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM berencana memanggil dan memeriksa ASN yang diduga mengikuti kegiatan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh keterangan yang utuh sebelum pemerintah menentukan apakah terdapat pelanggaran dan jenis sanksi yang sesuai.
“Akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” katanya.
Aktorismo menjelaskan, karena kegiatan itu berlangsung di luar tahapan Pemilu, penanganannya dapat dilakukan secara internal oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan dan ketentuan kepegawaian. Namun, koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap dimungkinkan apabila hasil penelusuran menunjukkan perlunya keterlibatan lembaga tersebut.
“Dikarenakan saat ini bukan masa Pemilu, maka Pemda dapat melakukan secara internal. Namun, jika ada informasi tambahan yang perlu berkoordinasi dengan Bawaslu, maka akan dilakukan koordinasi,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan sanksi, Aktorismo mengatakan keputusan akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang terbukti. Dengan demikian, setiap tindakan terhadap ASN harus didasarkan pada fakta serta regulasi yang berlaku, bukan semata-mata dugaan.
“Ya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” katanya.
Ia menambahkan, tidak ada kebijakan khusus yang membolehkan ASN menunjukkan keberpihakan kepada partai politik. Pemerintah daerah, lanjutnya, telah berulang kali mengingatkan pegawai agar menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan kepegawaian, terutama menjelang penyelenggaraan Pemilu.
Penelusuran kasus ini menjadi bagian dari upaya memastikan aparatur pemerintah tetap profesional dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang bertentangan dengan aturan. BKPSDM menyatakan proses penanganan akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Di beberapa momen kegiatan kepegawaian, Pemda mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bersikap netral, terutama saat menjelang Pemilu,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho









