PALU, KONTEKS SULAWESI – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng proyek infrastruktur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Parigi Moutong pada tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup kuat dalam proses penyidikan ketiga proyek jalan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam tiga paket pekerjaan jalan di Parigi Moutong,” ungkap Laode Abdul Sofian dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (9/10/2025).
Tiga Ruas Jalan Bermasalah
Tiga proyek yang disorot penyidik Kejati Sulteng meliputi:
Pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong
Pekerjaan Jalan Gio–Tuladenggi
Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
Penyidikan menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik proyek. Sejumlah pihak diduga terlibat dalam proses yang tidak sesuai ketentuan teknis dan peraturan pengadaan barang dan jasa.
“Ketiga proyek tersebut memiliki pola pelanggaran yang serupa, di mana pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Laode.
Rinci Penetapan Tersangka
Dalam kasus Jalan Pembuni–Berojong, penyidik menetapkan dua tersangka:
IS, selaku Penyedia (Kontraktor)
Surat Perintah Penyidikan Nomor: 06/P.2/Fd.1/10/2025
Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/10/2025
SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Surat Perintah Penyidikan Nomor: 02/P.2/Fd.1/04/2025
Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/P.2/Fd.1/10/2025
Sementara dalam proyek Jalan Gio–Tuladenggi, kembali ditetapkan dua tersangka yang sama:
IS, sebagai Penyedia
Surat Perintah Penyidikan Nomor: 05/P.2/Fd.1/10/2025
Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/10/2025
SA, selaku PPK
Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/P.2/Fd.1/04/2025
Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/10/2025
Sedangkan untuk proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, penyidik menetapkan:
NM, selaku Penyedia
Surat Perintah Penyidikan Nomor: 07/P.2/Fd.1/10/2025
Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2/Fd.1/10/2025
SA, yang kembali menjabat sebagai PPK
Surat Perintah Penyidikan Nomor: 03/P.2/Fd.1/04/2025
Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2/Fd.1/10/2025
Penyidik Dalami Potensi Kerugian Negara
Kejati Sulteng kini tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut. Perhitungan sementara mengarah pada dugaan kerugian yang signifikan, karena pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi penggelembungan nilai kontrak.
“Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek ini,” tegas Laode Abdul Sofian.
Ia menambahkan, penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulteng dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional di sektor infrastruktur daerah.
“Penegakan hukum ini bukan semata untuk menghukum, tapi juga untuk memperbaiki tata kelola pembangunan agar tidak lagi menjadi ladang korupsi,” pungkasnya.
Kejati Sulteng sebelumnya juga tengah menangani sejumlah kasus korupsi proyek jalan di berbagai kabupaten. Penetapan tersangka dalam kasus Parigi Moutong ini menambah daftar panjang penyelidikan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tengah.
Saumber: Penerangan Hukum Kejati Sulteng