SP4N LAPOR, Solusi Masyarakat Laporkan Pelayanan Publik

oleh -77 Dilihat
oleh
SP4N LAPOR, Solusi Masyarakat Laporkan Pelayanan Publik
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona. Foto: Dok. Humas Pemprov Sulteng

PALU, KONTEKS SULAWESI Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR.

Dia menjelaskan, SP4N LAPOR merupakan platform yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan, keluhan serta saran terkait pelayanan publik secara langsung dan mudah.

“Jumlah aduan yang masuk di Aplikasi SP4N LAPOR terhitung 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2024 di Sulawesi Tengah, sebanyak 39 aduan,” sebut Sudaryano diruang kerjanya, Rabu (6/11/2024).

Selain itu, kata Sudaryano, ada tiga pemerintah kabupaten dan kota yang mendisposisi aduannya ke perangkat daerahnya masing-masing yakni Kota Palu sebanyak 21 aduan yang belum terdisposisi, Donggala tiga aduan dan Parigi Moutong satu aduan.

Kemudian, dari hasil laporan Aplikasi SPAN LAPOR terdapat sembilan aduan yang telah terdisposisi, namun belum ditindaklanjuti. Terdiri dari Kota Palu satu aduan, Kabupaten Sigi satu aduan, Poso dua aduan, Morowali Utara satu aduan dan Banggai Kepulauan empat aduan.

“Hingga saat ini ada lima aduan yang telah terdisposisi, namun masih dalam proses penyelesaian oleh perangkat daerah,” terangnya.

Dijelaskannya juga, layanan SP4N LAPOR dapat diakses melalui website resmi https://lapor.go.id atau melalui SMS ke 1708 dengan cara ketik lapor 1708! (spasi) Aduan atau masuk ke aplikasi Android dan IOS “SP4N LAPOR!”.

Selanjutnya, masyarakat juga dapat memantau perkembangan penanganan laporan mereka secara real-time, sehingga proses menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, Sudaryano berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan menjadikan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah yang lebih maju.

“Layanan ini dirancang untuk mempermudah pengaduan, meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan responsivitas pemerintah dalam menanggapi pengaduan masyarakat”, pungkasnya.

Laporan : Basrul Idrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *