PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Satreskrim Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah melaksanakan proses penyelidikan awal atas laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan guru berinisial AM terhadap siswi F di SMA Negeri 1 (SMANSA) Parigi.
Proses penyelidikan tersebut guna menindaklanjuti laporan orang tua kandung korban, pada Selasa (5/11/2024).
“Laporan dugaan penganiayaan siswi di SMANSA Parigi, sudah kami terima. Saat ini, telah ditangani oleh pihak Satreskrim,” ungkap Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Sumarlin KA, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan, adapun proses penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Parigi Moutong, yaitu dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMANSA Parigi. Tujuannya, untuk mencari petunjuk awal.
Setelah mendapatkan petunjuk awal tersebut, kemudian anggota Satreskrim akan mulai melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk informasi lebih lanjut, kami akan sampaikan. Kami akan fokus melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fakrudin warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, melaporkan oknum guru lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anaknya di SMANSA Parigi pada Selasa, 5 November 2024.
Menurut Fakrudin, oknum guru berinisial AM mendorong anaknya dari anak tangga kelima hingga jatuh terlentang ke lantai dasar.
Tak sampai di situ, sang guru juga menonjok dan mencakar wajah anaknya. Dia baru menghentikan aksinya, setelah beberapa siswa lainnya menangis histeris melihat apa yang dialami korban.
Laporan : Tommy Noho