Mahasiswa Parimo di Gorontalo Kecam Pengusiran Wartawan: “Kekuasaan Bukan Untuk Membungkam”

oleh -885 Dilihat
oleh
Seorang mahasiswa Parigi Moutong di Gorontalo menyuarakan kritik atas sikap Wakil Bupati yang mengusir wartawan sebelum rapat pembahasan tambang emas ilegal (PETI). Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap sikap kekuasaan yang menutup diri dari kontrol publik. Foto: Doc Konteks Sulawesi
Seorang mahasiswa Parigi Moutong di Gorontalo menyuarakan kritik atas sikap Wakil Bupati yang mengusir wartawan sebelum rapat pembahasan tambang emas ilegal (PETI). Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap sikap kekuasaan yang menutup diri dari kontrol publik. Foto: Doc Konteks Sulawesi

PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Insiden pengusiran wartawan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Abdul Sahid pada rapat terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menuai gelombang kecaman. Dari Gorontalo, mahasiswa asal Parimo menilai tindakan itu bukan sekadar reaksi emosional pejabat, tetapi sinyal lemahnya komitmen terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Mahasiswa Parimo di Gorontalo angkat suara menanggapi tindakan Wakil Bupati yang mengusir wartawan sebelum rapat pembahasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Mereka menilai sikap itu mencederai etika pemerintahan dan menabrak prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Wartawan memiliki hak untuk memperoleh, mengolah, dan mempublikasikan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang melekat dalam profesi jurnalistik,” ujar Satrio, perwakilan mahasiswa Parimo di Gorontalo, Senin (20/10/2025).

Baca Juga:  Eks Walhi Dedi Askary: Tanah Leluhur Tak Boleh Dikorbankan CPM

Satrio menilai, tindakan emosional dan anti-kritik seperti itu justru menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Rapat yang membahas isu publik, terutama terkait PETI yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga, seharusnya disampaikan secara transparan, bukan malah ditutup dari pantauan media.

“Kalau rapatnya tertutup dan wartawan diusir, publik wajar bertanya, apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?” tegasnya.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberi jaminan bagi pers untuk menjalankan perannya menjamin hak masyarakat untuk tahu. Karena itu, pemerintah daerah semestinya memandang media sebagai mitra strategis, bukan ancaman.

Baca Juga:  PSU Pilkada Parigi Moutong Butuh Rp32 Miliar, Berikut Rinciannya

Menurut Satrio, sikap pengusiran wartawan menunjukkan kerapuhan komunikasi politik sekaligus rendahnya penghormatan terhadap prinsip demokrasi. “Pejabat publik wajib bersikap transparan, beretika, dan terbuka terhadap kontrol sosial,” ujarnya.

Mahasiswa Parimo di Gorontalo menilai isu PETI merupakan persoalan publik yang menyangkut masa depan daerah. Karena itu, segala bentuk pembahasan dan hasil rapat pemerintah semestinya bisa diketahui masyarakat melalui pemberitaan media.

Mereka juga mendesak agar Wakil Bupati Abdul Sahid menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf kepada insan pers. Pemerintah, kata mereka, wajib menjamin agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban moral dan konstitusional,” tandas Satrio.

Baca Juga:  Mepanga Bergerak, Santunan dan Ukhuwah Demi Rajut Silaturahmi

Ia menegaskan, kekuasaan publik seharusnya digunakan untuk menjaga keterbukaan, bukan untuk membungkam. Ketika pers dibungkam, ruang publik menjadi gelap dan itulah yang melahirkan praktik manipulasi serta tirani kecil di daerah.

“Kuasa tidak untuk membungkam, tetapi untuk menjaga keterbukaan bagi rakyat yang memberi amanah,” ucapnya.

Mahasiswa Parimo di Gorontalo menyatakan akan terus berdiri di garis depan membela nilai-nilai keterbukaan, keadilan, dan kebenaran. Menurut mereka, ketika pers dibungkam, rakyat kehilangan hak untuk tahu, dan demokrasi kehilangan ruhnya.

“Kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membungkam suara rakyat, apalagi mereka yang bekerja menyuarakannya.” Pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *