PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Muhammad Nasir mengungkapkan, untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU, pengusaha kapal penangkap ikan dibawah 1-6 Gross Tonase (GT) wajib memiliki Pas Kecil, NIB serta E-BKP.
Sebagaimana hal itu tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, penerima BBM bersubsidi adalah mereka yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Pemerintah Daerah.
“Untuk terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Pemerintah Daerah, nelayan terlebih dahulu membuat Pas Kecil, NIB dan E-BKP,” ujar Nasir di Parigi, Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan, E-PAS Kecil adalah tanda daftar kapal/keabsahan berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal 1-6 GT. Adapun persyaratan pembuatan E-PAS Kecil diantaranya Surat Permohonan, Surat Kuasa Bermaterai (jika pemohon bukan pemilik kapal), Surat Tukang Bermaterai, Foto Kapal beserta merek, dan KTP pemohon.
Kemudian Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Adapun persyaratan untuk mengurus NIB yaitu, surat pengantar RT dan RW, Akta perusahaan, Asli dan Fotocopy KTP pemohon, Fotocopy NPWP Perusahaan/Pribadi, Email Perusahaan/Pribadi, dan Nomor Handphone Perusahaan/Pribadi.
Sementara Buku Kapal Elektronik (E-BKP), merupakan dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan kapal perikanan. Untuk mendapatkan E-BKP, pelaku usaha atau nelayan sebelumnya harus mendaftar secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan (SIPALKA).
“Jadi, tiga persyaratan itu wajib dimiliki pengusaha kapal penangkap ikan untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan, hingga saat ini pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu serta Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Parigi, untuk terus melakukan sosialisasi sekaligus memberikan pelayanan penerbitan E-PAS Kecil di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Dia mengatakan, sosialisasi dan pelayanan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan ditiga lokasi berbeda, yaitu di Desa Bolano Tengah, Kecamatan Bolano Lambunu, pada 10 Oktober 2024 dan di Desa Ambesia, Kecamatan Tomini, pada 5 September 2024. Sedangkan satu lainnya di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, pada 29-30 Oktober 2024.
“Sosialisasi dan pelayanan kami utamakan pada lokasi yang ada kapal besar. Intinya interfensi yang kami lakukan dari desa ke desa, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada nelayan guna mendapatkan Surat Ukur Kapal dan E-BKP. Ini juga bisa didapatkan melalui KSOP Kelas II Teluk Palu,” ungkapnya.
Nasir juga menyebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kegiatan ini akan kembali dilaksanakan di Desa Ongka Malino, Kecamatan Ongka Malino, pada Jumat (8/11/2024) dan di Desa Moutong, Kecamatan Moutong, pada Senin (11/11/2024).
Ia pun menambahkan, dalam penerbitan izin itu pihaknya hanya mengeluarkan barcode. Untuk mendapatkan barcode tersebut, kata Nasir, sebelumnya pelaku usaha atau nelayan harus memiliki Surat Ukur Kapal yang dikeluarkan oleh KSOP Kelas II Teluk Palu.
“Nantinya, surat ukur kapal itu sebagai syarat pelaku usaha atau nelayan mendapatkan E-BKP. Jika sudah memiliki keduanya, barulah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong bisa melakukan input data untuk dapatkan barcode,” pungkasnya.
Laporan : Abdul Farid