PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Ada ironi besar di hulu Sungai Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Emas dikejar karena bernilai ekonomi, tetapi air yang menjadi sumber kehidupan justru semakin sulit mengalir ke lahan-lahan pertanian masyarakat.
Pertanyaannya sederhana: apa arti kekayaan sumber daya alam jika masyarakat di sekitarnya justru kehilangan sumber penghidupan?
Di tengah agenda besar pemerintah pusat mengejar ketahanan dan swasembada pangan nasional, persoalan Kayuboko tidak boleh dianggap sebagai gangguan kecil. Ketika air tidak lagi mampu mengairi sawah, yang mati bukan sekadar tanaman. Yang ikut terancam adalah pendapatan petani, ekonomi keluarga, dan ketahanan pangan daerah.
Izin Ada, Tetapi Mengapa Operasi Dipertanyakan?
Saya menyebut aktivitas pertambangan emas di Kayuboko sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan berpijak pada persoalan hukum dan administratif yang patut dipertanyakan serta informasi yang menjadi dasar tulisan ini.
Terdapat tiga koperasi yang bergerak dalam kegiatan pertambangan di wilayah Kayuboko, yakni Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko. Ketiganya disebut telah memperoleh persetujuan atau izin pertambangan secara administratif.
Namun, berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang menjadi dasar tulisan ini, proses penyerahan secara resmi melalui Berita Acara Penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada pengurus koperasi disebut belum dilakukan.
Di sinilah publik patut bertanya.
Apakah sebuah izin cukup hanya karena sudah disetujui secara administratif?
Tentu tidak sesederhana itu. Kegiatan pertambangan memiliki prosedur, tahapan, persyaratan teknis, kewajiban lingkungan, serta ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dapat dijalankan secara sah.
Lebih serius lagi, terdapat Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/RO.Hukum perihal pemberhentian operasional IPR Kayuboko Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan substansi surat tersebut, IPR yang telah di-approve oleh Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah diminta di-hold atau dihentikan aktivitasnya sampai terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil kajian instansi teknis.
Kalau memang demikian, maka pertanyaan publik semakin terang:
Jika pemerintah sudah memerintahkan penghentian operasional sampai seluruh ketentuan terpenuhi, atas dasar apa aktivitas pertambangan masih dipersoalkan karena tetap berjalan?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi. Tetapi pemerintah tidak boleh membiarkan pertanyaan tersebut menggantung.
Sebab dalam negara hukum, masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah aktivitas telah memenuhi seluruh persyaratan atau belum.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat bekerja, sementara status hukum, kewajiban lingkungan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat hilir justru kabur.
80 Hektare Sawah Jangan Dibiarkan Mati
Persoalan menjadi semakin serius ketika aktivitas pertambangan di Kayuboko dikaitkan dengan kondisi lahan pertanian di Desa Olaya dan Pombalowo.
Puluhan hektare sawah dilaporkan tidak lagi dapat diolah secara optimal akibat persoalan berkurangnya pasokan air irigasi yang bersumber dari aliran Sungai Kayuboko.
Endapan sedimen dari aktivitas di wilayah tersebut disebut menjadi salah satu persoalan yang mengganggu aliran dan pasokan air menuju kawasan pertanian.
Kepala Desa Pombalowo, Anwar K., menyebut sekitar 50 hektare sawah milik tiga kelompok tani selama dua tahun terakhir tidak dapat diolah sebagaimana mestinya.
Di Desa Olaya, Kepala Desa Idham juga mengaku sekitar 30 hektare areal persawahan mengalami persoalan serupa.
Jika kedua keterangan tersebut dihitung, sedikitnya 80 hektare lahan persawahan berada dalam kondisi yang membutuhkan perhatian serius.
Angka 80 hektare bukan sekadar angka statistik.
Di baliknya ada petani. Ada buruh tani. Ada keluarga. Ada biaya produksi. Ada anak-anak yang harus bersekolah. Ada kebutuhan rumah tangga. Dan ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah yang selama ini mereka garap.
Kepala Desa Pombalowo bahkan menyampaikan “Jangan cuman ego sekelompok orang, akhirnya banyak yang dikorbankan.” Pernyataan tersebut dilansir Locusnews.id. Kalimat itu seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah.
Pertambangan memang dapat menciptakan aktivitas ekonomi. Lapangan pekerjaan bisa terbuka dan sebagian masyarakat bisa memperoleh penghasilan. Tetapi pertanyaannya, siapa yang memperoleh manfaat terbesar dan siapa yang harus membayar kerugiannya?
Jangan sampai keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara kerusakan lingkungan dan hilangnya produktivitas lahan menjadi beban masyarakat luas.
Swasembada Pangan Jangan Berhenti di Slogan
Persoalan Kayuboko menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan agenda pemerintah untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda strategis nasional. Pemerintah mendorong peningkatan produksi, perlindungan lahan pertanian, penguatan petani, pembangunan infrastruktur pertanian, dan berbagai program untuk memastikan kebutuhan pangan nasional terpenuhi.
Tetapi bagaimana swasembada pangan hendak diwujudkan jika lahan produktif kehilangan sumber air?
Bagaimana petani diminta meningkatkan produksi apabila irigasi yang menjadi urat nadi pertanian tidak lagi mampu mengairi sawah?
Dan bagaimana masyarakat diminta ikut menjaga ketahanan pangan jika sumber daya alam yang menopang pertanian justru menghadapi tekanan?
Swasembada pangan tidak boleh berhenti menjadi slogan di atas podium.
Ketahanan pangan dimulai dari tanah yang terlindungi, air yang tersedia, petani yang memiliki kepastian produksi, dan lingkungan yang mampu menopang kehidupan.
Memberikan benih, pupuk, alat pertanian, atau bantuan produksi akan kehilangan makna apabila sumber air yang menghidupi sawah dibiarkan terganggu.
Tanpa air, benih tidak tumbuh. Tanpa sawah produktif, petani tidak berproduksi. Tanpa petani yang berproduksi, ketahanan pangan hanya menjadi narasi.
Dampak Hulu Jangan Diabaikan di Hilir
Persoalan Kayuboko juga tidak berhenti pada sawah. Kepala Desa Olaya menyebut nelayan nike di wilayah pesisir desanya mengalami penurunan hasil dibandingkan kondisi sebelum aktivitas pertambangan berlangsung secara masif.
Jika kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan lingkungan di hulu, sedimentasi sungai, dan perubahan kondisi perairan, maka persoalannya telah bergerak dari sektor pertambangan ke pertanian hingga masyarakat pesisir.
Karena itu, pemerintah tidak boleh melihat persoalan Kayuboko secara sektoral.
Jangan hanya menghitung berapa banyak emas yang dapat dikeluarkan. Hitung pula berapa hektare sawah yang kehilangan produktivitas, berapa keluarga yang kehilangan pendapatan, dan berapa besar biaya yang diperlukan untuk memulihkan lingkungan jika kerusakan benar-benar terbukti.
Pemerintah Harus Berani Menentukan Sikap
Bagi saya, persoalan Kayuboko bukan semata-mata persoalan pertambangan. Ini adalah persoalan pilihan pembangunan.
Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, harus menentukan sikap yang jelas.
Apakah seluruh ketentuan perizinan telah dipenuhi?
Apakah kewajiban lingkungan telah dijalankan?
Apakah kondisi sungai telah diperiksa secara independen?
Apakah sedimentasi telah diukur?
Apakah debit dan kualitas air masih memenuhi kebutuhan pertanian?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab apabila masyarakat benar-benar mengalami kerugian akibat aktivitas tersebut?
Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan emas yang diklaim telah memiliki IPR.
Evaluasi itu tidak boleh sekadar pemeriksaan dokumen di atas meja. Pemeriksaan harus melihat kondisi faktual di lapangan: legalitas kegiatan, persyaratan perizinan, kondisi lingkungan, sedimentasi, daerah aliran sungai, debit dan kualitas air, sistem irigasi, kondisi lahan pertanian, serta dampaknya terhadap masyarakat hilir.
Jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, tindak tegas.
Jika ditemukan kerugian masyarakat, pastikan ada pemulihan.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dan jika terdapat perbedaan antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, jelaskan kepada publik secara terbuka.
Masyarakat tidak membutuhkan janji yang panjang. Masyarakat membutuhkan kepastian.
Jangan Sampai Emas Mengalahkan Pangan
Sumber daya alam boleh dimanfaatkan. Pertambangan juga merupakan bagian dari aktivitas ekonomi.
Tetapi pembangunan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat lain untuk mendapatkan air, mengolah sawah, menangkap ikan, dan hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.
Karena itu, pemerintah harus menjawab persoalan Kayuboko secara terbuka dan terukur. Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek membuat pemerintah terlambat menyelamatkan sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak emas yang berhasil dikeluarkan dari perut bumi.
Ukuran keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari apakah setelah sumber daya alam itu diambil, masyarakat masih memiliki air untuk diminum, sawah untuk ditanami, sungai untuk dialiri, dan lingkungan yang layak diwariskan kepada anak cucu.
“Emas boleh dicari. Tetapi jangan sampai demi mengejar emas, kita kehilangan pangan. Sebab ketika sawah mati, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib petani hari ini, melainkan masa depan ketahanan pangan generasi yang akan datang,” pungkas Fadli Arifin Azis.
Sumber artikel: Fadli Arifin Azis, S.H.









