PALU, KONTEKS SULAWESI – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Angkatan II Provinsi Sulawesi Tengah 2024, mengikuti pelatihan yang di gelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) di Ruang Aula Sinergitas BPSDMD setempat, Senin (22/4/2024).
Lewat sambutan tertulis Gubernur, Kepala BPSDMD Sulawesi Tengah Adidjoyo mengatakan, saat ini masih banyak ditemukannya persoalan hukum yang menjerat para bendaharawan, PPTK, PPK dalam OPD.
“Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman standar perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban fungsi teknis yang memenuhi kriteria akuntabilitas dalam perspektif hukum,” ungkap Adidjoyo.
Menurutnya, penguatan fungsi pengelola keuangan pada pemerintah daerah ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Rangkaian pelatihan ini sebanyak tiga angkatan, dimulai pada 2023 sebanyak satu angkatan dan pada tahun ini terdapat dua angkatan” jelas Adidjoyo
Lanjut kata dia, fungsi dan kewenangan PPTK memiliki peranan penting dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Permasalahan yang terjadi adalah pelaksanaan fungsi dan kewenangan yang sudah sesuai regulasi tetapi tidak tercapainya penyerapan APBD 100 persen.
“Strateginya ialah dengan melakukan perbaikan mekanisme dan prosedur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban anggaran,” ujarnya.
Dengan besarnya peranan PPTK dalam pemerintahan daerah maka perlu memiliki kompetensi keilmuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Pelatihan PPTK ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BPSDM dalam menyediakan dan meningkatkan kapasitas dan kompetensi bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutan itu, Gubernur berharap pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh dan jelas terhadap tugas dan peran PPTK sehingga mampu menekan terjadinya fraud (penyimpangan) serta tetap menjaga opini audit laporan keuangan pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu ‘Wajar Tanpa Pengecualian’
“Saya berharap, para PPTK terhindar dari kasus hukum, temuan dari pemeriksaan BPK dan audit Inspektorat,” pungkasnya.
Sumber : Humas Pemprov Sulteng/Dinas Kominfo Santik








