PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Kepala Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Germawan menyebut, pemanfaatan berbagai teknologi yang ada salah satunya Spektrum Frekuensi Radio harus mematuhi serta memenuhi regulasi yang ditentukan.
Hal ini disampaikan Germawan saat menghadiri sosialisasi pengenaan denda administratif pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu, di Hotel Best Westerm Plus Coco Palu, Selasa (30/4/2024).
“Jika pemanfaatan teknologi yang ada mematuhi regulasi yang ditentukan, maka tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR, merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Sebab SFR tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.
“Penggunaan SFR yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan SFR perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar,” tuturnya.
Sebelumnya dikesempatan yang sama, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu, Hermanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan proses pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan SFR serta alat telekomunikasi.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar seluruh lapisan masyarakat yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang Telkom, dapat memahami dan mengerti kewajiban serta larangan, terutama sanksi yang diterapkan dalam penggunaan radio dan perangkat telekomunikasi,” kata ia.
Lebih lanjut Hermanto menjelaskan, adapun sanksi pidana terhadap pelanggaran penggunaan SFR dan alat perangkat telekomunikasi tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 03 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
“Dalam aturan itu, selain sanksi pidana juga diberlakulan sanksi administrasi,” tuturnya.
Ia mengatakan, salah satu poin penting dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan pola pengawasan yang lebih mengedapankan sanksi administratif daripada sanksi pidana, termasuk dibidang pengawasan penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut yaitu teguran tertulis, denda administratif dan pengenaan daya paksa polisional,” sebutnya.
Terkait dengan sanksi denda administratif itu, dalam PP Nomor 43 Tahun 2023 telah diatur formula dan cara perhitungan pelanggaran pengunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. Tidak hanya itu, ketentuan mengenai kriteria jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan formula perhitungan denda administratif juga diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023.
“Kementerian Kominfo khususnya Direktorat Jenderal SDPPI memahami bahwa ketentuan mengenai denda administratif ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat khususnya pengguna frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. Oleh karena itu, kita akan terus mensosialisasikan ini, agar para pengguna semakin paham dan mengerti terkait penggunaannya,” tutupnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta terdiri dari perwakilan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Forkopimda Sulawesi Tengah, BUMN dan BUMD, penyelenggara Radio Siaran FM, serta pengguna radio komunikasi bergerak darat diwilayah Sulawesi Tengah.**








