PALU, KONTEKS SULAWESI – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan seorang anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) setempat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, akan diproses hukum.
Polda Sulteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono menyatakan, proses hukum tersebut dilaksanakan seusai diterimanya Laporan Polisi Nomor LP/B/103/V/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 10 Mei 2024, dari korban NM dugaan penganiayaan yang terlapornya salah seorang oknum polisi.
“Akan kita proses. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sulteng sudah menerima laporan kasus dugaan penganiayaan. Pelapornya seorang perempuan berinisial NM. Sedangkan terlapornya oknum polisi berinisial RM,” kata Kabidhumas Djoko Wienartono di Palu, Ahad (12/5/2024).
Djoko menyebut, bahwa terlapor inisial RM bertugas di Ditpolairud Polda Sulteng berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Dengan demikian, Djoko juga meminta pelapor untuk ikut memantau laporannya di Polda Sulteng. Bahkan sesekali berkomunikasi dengan pihak penyidik untuk mencari tahu sejauh mana proses laporannya.
“Saya pastikan kasusnya akan diproses sesuai hukum dan silahkan korban atau pelapor terus awasi dan komunikasikan dengan tim penyidiknya,” tegas Djoko.
Ia juga menjelaskan, sesuai laporan korban di SKPT, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 pukul 14.47 WITA di rumah korban Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng.
“Dalam isi laporan itu, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong. Sedangkan untuk motifnya kita tunggu hasil penyelidikan,” pungkasnya.**









