PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parigi Moutong, Maskar, menyatakan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting. Dan kegiatan ini merupakan rapat tindak lanjut yang dilaksanakan di tingkat provinsi.
“Yang diundang ini pihak Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, Kajari, dan pimpinan partai politik sebagai pengusung calon,”kata Maskar selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parigi Moutong Sabtu 21 september 2024.
Rapat ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan regulasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Selain itu terdapat beberapa jenis kampanye yang akan diatur, termasuk kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas.
Kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman tentang regulasi yang mengatur pemasangan APK serta jenis-jenis kampanye yang diperbolehkan.
“Kampanye rapat umum hanya diperbolehkan satu kali dalam tahapan sesuai titik yang ditentukan oleh pasangan calon kepala daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong,” ungkapnya.
Selain itu, pertemuan terbatas juga diatur dengan ketat, di mana jumlah peserta maksimal adalah seribu orang sesuai regulasi yang berlaku.
KPU Parigi Moutong juga menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Operator telah memberikan pembobotan ke LO Paslon,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho