PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tengah membahas tahapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi ini dilakukan untuk menyelaraskan RTRW kabupaten dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Ni Wayan Leli Pariani, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat tiga tahapan penting yang harus dilalui.
“Tahapan tersebut meliputi sinkronisasi penataan ruang, penyusunan dokumen penilaian perwujudan ruang, dan peninjauan kembali,” ujar Ni Wayan saat ditemui pada Selasa (27/05/2025).
Setelah melewati tiga tahapan itu, lanjutnya, proses dilanjutkan dengan pemetaan peta dasar, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penyusunan materi teknis seperti luas pemetaan ruang dan hasil peninjauan kembali.
“Kami ingin membahas seluruh aturan ini secara menyeluruh dan serempak,” imbuhnya.
Ni Wayan menegaskan bahwa revisi RTRW bukan semata persoalan ekonomi, melainkan bagaimana memastikan semua investasi patuh pada ketentuan hukum.
“Kita bukan sedang membahas besarnya pendapatan yang akan dihasilkan dari investasi, melainkan lebih kepada kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Namun, saat pembahasan masuk pada tahap Panitia Khusus (Pansus) RTRW pada 16 Mei 2025, muncul surat edaran dari Menteri Pertanian yang melarang alih fungsi lahan pertanian. Menyikapi hal itu, Ni Wayan mengatakan bahwa setelah Bupati Parigi Moutong yang baru dilantik, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Langkah tersebut bertujuan mengajukan hasil pembahasan serta melakukan overlay antara Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan RTRW yang sedang direvisi, sembari memperhatikan ketentuan surat edaran dari Menteri Pertanian.
“Pembahasan ini baru bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi dari kementerian, belum masuk dalam tahapan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun, bila tim teknis bisa bekerja secara intensif, tahapan kedua kemungkinan bisa rampung akhir tahun ini,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa revisi RTRW sejatinya telah diusulkan sejak tahun sebelumnya. Namun, proses sempat tertunda karena masih dibutuhkan dokumen pendukung yang harus dibahas terlebih dahulu.
“Ini bukan pekerjaan ringan, tetapi kami komitmen untuk menyelesaikannya agar RTRW kita benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan selaras dengan regulasi nasional,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho










