PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan kantor baru Dinas Kesehatan (Dinkes) yang terletak di jalur Bypass Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, pada Kamis (26/6/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas usulan pembangunan yang telah diajukan Dinkes Parigi Moutong, serta untuk melihat langsung kesiapan lokasi yang akan dijadikan pusat pelayanan administrasi kesehatan.
“Peninjauan dilakukan dalam rangka melihat kesiapan lokasi yang sebelumnya telah diusulkan oleh Dinkes untuk dilakukan pembangunan kantor baru,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo.
Menurut Sutoyo, meski pembangunan telah masuk dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinkes, realisasinya tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan dalam dua tahun terakhir.
“Kami ingin memastikan bahwa rencana pembangunan ini tidak hanya layak secara teknis, tapi juga sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, Dinas Kesehatan masih menempati gedung milik UPTD Farmasi di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, yang bukan merupakan aset resmi Dinkes. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa kantor baru diperlukan demi peningkatan pelayanan publik.
Sutoyo pun menekankan bahwa pembangunan kantor Dinkes termasuk dalam skala prioritas, mengingat keberadaan 24 Puskesmas (PKM) di bawah koordinasi Dinkes yang memerlukan penguatan struktur dan manajemen pelayanan.
“Kami dari Komisi IV DPRD mendukung penuh pembangunan kantor Dinas Kesehatan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan program ‘Parigi Moutong Sehat’,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, I Gede Widiadha, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengajukan anggaran pembangunan kantor baru sejak 2024, namun belum terealisasi karena efisiensi anggaran.
Ia merinci, pada tahun 2024 pihaknya mengusulkan anggaran sekitar Rp5 miliar, lalu meningkat menjadi Rp11 miliar pada tahun 2025, namun keduanya tidak disetujui karena kondisi fiskal daerah.
“Untuk tahun 2026, kami kembali mengusulkan anggaran pembangunan kantor Dinkes dengan nilai yang sama seperti tahun 2025, yakni Rp11 miliar,” ujar Gede.
Ia memastikan bahwa status lahan untuk pembangunan telah jelas, yakni milik Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sehingga tidak ada kendala dari sisi legalitas lahan.
“Terkait kepemilikan lahan, sudah terkonfirmasi bahwa itu milik Pemda, tinggal menunggu alokasi anggaran yang memungkinkan untuk pembangunan,” pungkasnya.
Laporan : Tommy Noho









