PARIMO, KONTEKS SULAWESI – DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyoroti praktik penahanan ijazah oleh BRI Cabang Parigi yang diduga dilakukan terhadap sejumlah mantan pegawainya. Polemik ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi karyawan.
SE Menaker yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 20 Mei 2025 melarang perusahaan menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, maupun BPKB sebagai jaminan kerja.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang menyebutkan bahwa penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan atau pemerasan berdasarkan KUHP.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan Komisi I dan Komisi IV.
“Akan saya minta kepada Komisi I dan Komisi IV untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya dalam pesan tertulis, Sabtu (28/6/2025).
Instruksi tersebut langsung direspons Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, yang mengonfirmasi telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
“Saya langsung menghubungi Disnakertrans Kabupaten Parigi Moutong agar menjalankan fungsi tripartit dan menjegal praktik penahanan ijazah ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sutoyo menyampaikan bahwa pihak Disnakertrans Kabupaten Parigi Moutong dijadwalkan turun langsung ke kantor BRI Cabang Parigi pada Senin, 30 Juni 2025. Kunjungan itu bertujuan untuk memeriksa apakah benar terjadi penahanan ijazah terhadap mantan maupun pegawai aktif.
“Pemeriksaan ini tidak perlu lagi menunggu laporan resmi, karena pemberitaan sudah cukup valid sebagai dasar tindakan,” tegasnya.
Sementara Anggota Komisi IV lainnya, H. Wardi turut mengecam tindakan BRI Cabang Parigi. Ia menilai praktik penahanan ijazah sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara yang berpotensi memperumit nasib bekas pegawai, terutama di tengah tingginya biaya hidup.
“Tindakan ini ibarat pembangkangan terhadap negara. Tanpa ijazah, peluang bekerja jelas terbatas, apalagi dengan biaya hidup yang makin mencekik,” ujarnya.
Dukungan terhadap implementasi SE Menaker juga datang dari pusat. Melansir dari berbagai sumber, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pengawasan dan sanksi tegas harus menyertai kebijakan tersebut.
“Tanpa pengawasan dan sanksi, SE hanya akan menjadi dokumen yang tak berarti,” tandasnya.
Olehnya, DPRD Parigi Moutong pun menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti SE tersebut melalui langkah konkret di lapangan. Tentunya untuk mewujudkan hal ini diperlukan kolaborasi antara DPRD, Disnakertrans, dan instansi terkait. Sehingga mampu menghentikan praktik penahanan ijazah dan menjamin perlindungan hak pekerja.
Laporan : Tommy Noho









