PALU, KONTEKS SULAWESI – Suasana tenang dini hari di Kota Palu mendadak pecah saat tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (sulteng) melakukan penggerebekan di sebuah rumah sederhana di kawasan BTN Lasoani. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar 7,2 kilogram sabu-sabu dan 25 butir ekstasi.
Penangkapan berlangsung Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.28 WITA. Rumah di Blok X Nomor 12, BTN Lasoani, itu ternyata dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Dua orang kurir, masing-masing berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi, langsung dibekuk tanpa perlawanan.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan. Total 7 kilogram sabu disita, terdiri dari 6 kilogram dalam kemasan plastik durian besar, serta dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram. Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan paket sabu ukuran sedang dan kecil dengan berat kurang lebih 200 gram, ditambah 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.
“Selain narkoba, kami juga menyita timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar hitam, serta empat unit ponsel, termasuk iPhone 15 dan iPhone 13. Semua barang ini digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal para pelaku,” jelasnya.
Kedua kurir tersebut kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih besar yang diduga berada di balik peredaran narkotika ini.
Atas tindakannya, VR dan MH dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti bukan main-main, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika di Sulawesi Tengah. Kasus ini akan menjadi pintu masuk membongkar sindikat yang lebih luas,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polda Sulteng








