KNPI Parimo Desak DPRD Usut Dugaan Sikap Amoral Oknum Legislator Golkar

oleh -1114 Dilihat
oleh
Tangkapan layar video live media sosial yang memperlihatkan dugaan oknum anggota DPRD Parigi Moutong bersama masyarakat dalam sebuah pesta di wilayah utara Parimo. Dalam rekaman itu terlihat suasana hiburan rakyat dengan dugaan botol minuman keras di meja. Foto: Ist.
Tangkapan layar video live media sosial yang memperlihatkan dugaan oknum anggota DPRD Parigi Moutong bersama masyarakat dalam sebuah pesta di wilayah utara Parimo. Dalam rekaman itu terlihat suasana hiburan rakyat dengan dugaan botol minuman keras di meja. Foto: Ist.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Dugaan sikap amoral yang diperlihatkan seorang anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) dari Fraksi Golkar, menuai kecaman keras dari publik. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Parimo, Muhamad Rifal Tajwid, menegaskan perilaku tersebut mencoreng marwah lembaga legislatif dan harus segera ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD.

Muhamad Rifal menilai, seorang anggota dewan wajib mematuhi kode etik, menjaga nama baik lembaga, serta bertindak adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, seorang legislator adalah representasi suara rakyat.

“Seharusnya anggota DPRD di ruang publik mengatur etika, perilaku, dan tanggung jawab profesional. Meskipun tidak ada aturan spesifik di luar gedung dewan, moralitas tetap harus dijaga,” tegas Rifal.

Baca Juga:  Nelayan Hilang di Perairan Maninili Ditemukan Selamat

Ia mengingatkan, peristiwa yang muncul saat salah satu anggota dewan terekam live di platform media sosial dalam sebuah pesta di wilayah utara Parimo, jelas tidak pantas. Menurut Rifal, status sebagai wakil rakyat menuntut sikap yang lebih bijak dan terhormat di tengah masyarakat.

“Harus sadar diri sebagai perwakilan suara rakyat. Terlepas dari status sosial, publik akan tetap mengawasi karena gaji dewan dibayar dari pajak masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rifal meminta Badan Kehormatan DPRD Parimo segera memanggil dan mengusut oknum tersebut. Ia menekankan, tindakan tidak pantas di ruang publik tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memberi contoh buruk bagi Masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Buol Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Pejabat publik wajib menjaga moralitas di ruang publik. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menodai kehormatan lembaga legislatif,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *