DPN Parimo Buka Call Center Aduan Tambang Ilegal, Janji Lindungi Masyarakat

oleh -431 Dilihat
oleh
Hartono Taharudin, Sekertaris Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Kabupaten Parigi Moutong. Foto: Ist
Hartono Taharudin, Sekertaris Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Kabupaten Parigi Moutong. Foto: Ist

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membuka call center aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal. Layanan ini bisa diakses melalui nomor +62 851-4135-6925, sebagai langkah perlindungan bagi penambang tradisional yang kerap terpinggirkan oleh cukong tambang.

Ketua DPN Parimo Rahmatsyah Tawainela melalui Sekretarisnya, Hartono Taharudin, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membela cukong tambang, melainkan murni demi kepentingan masyarakat.

“Perlindungan ini dilakukan demi masyarakat penambang tradisional, bukan melindungi cukong yang bermain dalam pertambangan tanpa izin,” ujar Hartono saat ditemui media ini, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:  Gubernur Rusdy Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi

Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan ditindaklanjuti sebagai bahan laporan resmi ke Mabes Polri, khususnya terkait tambang ilegal yang dikuasai oleh pihak-pihak yang menutup ruang masyarakat dalam mengais rezeki secara tradisional.

“Semua aduan masyarakat soal tambang ilegal yang dikuasai cukong akan kami teruskan sebagai laporan ke Mabes Polri,” tegasnya.

Lebih jauh, Hartono menyebut DPN juga memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kesejahteraan para tukang bangunan. Namun, kondisi di Parimo saat ini menunjukkan banyak pekerja pertukangan yang justru beralih ke dunia tambang karena faktor penghasilan dan ketidakjelasan soal upah lokal. Bahkan, proyek konstruksi banyak digarap oleh pekerja dari luar daerah.

Baca Juga:  Menteri Hukum Serahkan Penghargaan Posbankum kepada Bupati Parimo

Selain itu, DPN juga menyoroti dampak pertambangan terhadap sektor pertanian yang bisa mengancam ketahanan pangan masyarakat. Hal ini akan menjadi prioritas pengawasan mereka ke depan.

Hartono memastikan, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya meski tetap diwajibkan melampirkan data diri saat menyampaikan aduan.

“Identitas masyarakat yang melapor pasti kami lindungi. Yang penting saat laporan, pelapor wajib melampirkan identitas,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *