PALU, KONTEKS SULAWESI — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima penghargaan tingkat nasional dari Kementerian Hukum RI atas dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Apresiasi itu diserahkan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).
Penghargaan tersebut menempatkan Parigi Moutong sebagai salah satu dari sembilan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang dinilai aktif mendorong hadirnya layanan bantuan hukum di tingkat paling bawah. Program Posbankum diklaim sebagai instrumen negara untuk mendekatkan keadilan hukum kepada masyarakat desa, terutama kelompok rentan.
Peresmian Posbankum Sulteng berlangsung dalam agenda besar yang turut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, jajaran Forkopimda, para bupati dan wakil bupati se-Sulteng, serta seluruh kepala desa dan lurah.
Usai menerima penghargaan, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyebut apresiasi pemerintah pusat sebagai bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab.
“Alhamdulillah, pemerintah daerah mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat dalam mendukung pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan. Ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk mendampingi masyarakat saat berhadapan dengan persoalan hukum,” kata Erwin.
Ia menegaskan, keberadaan Posbankum tidak boleh berhenti pada seremoni atau sekadar memenuhi indikator penilaian pusat. Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti program tersebut melalui pembahasan skema operasional di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), agar Posbankum berjalan efektif sebagai garda awal layanan hukum di desa.
Masih dalam agenda yang sama, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga menerima penghargaan dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah atas penerapan hukum adat di Kecamatan Sidoan. Model tersebut dinilai berkontribusi dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Upaya ini akan kami coba terapkan kembali di wilayah lain sebagai percontohan. Harapannya, bisa berdampak pada pengurangan penyalahgunaan narkoba,” ujar Erwin.
Namun, penerapan hukum adat dan Posbankum di desa juga menyisakan pekerjaan rumah: konsistensi anggaran, kapasitas aparatur desa, serta pengawasan agar layanan hukum tidak bias kepentingan lokal.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa peresmian Posbankum di 2.017 desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan keadilan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Pembangunan tanpa keadilan hukum tidak akan memiliki makna substantif bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Anwar.
Menurutnya, Posbankum diharapkan menjadi ruang konsultasi dan pendampingan hukum gratis, sekaligus sarana mediasi penyelesaian konflik sosial di tingkat lokal, bukan sekadar papan nama tanpa layanan nyata.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Sulawesi Tengah layak menjadi contoh nasional dalam penguatan literasi dan layanan bantuan hukum berbasis desa. Berdasarkan laporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng, pembentukan Posbankum telah mencapai 100 persen di seluruh desa dan kelurahan.
Selain isu akses hukum, kegiatan tersebut juga menandai komitmen bersama memerangi peredaran narkoba melalui program Desa dan Kelurahan Bersinar. Gubernur Anwar Hafid mengingatkan bahwa ancaman narkotika kini telah merambah hingga wilayah perdesaan.
Sebagai langkah tegas, ia menginstruksikan tes urine secara mendadak kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ASN yang terbukti positif narkoba akan dinonaktifkan sementara dan diwajibkan menjalani rehabilitasi.
Sumber: Prokopim











