PALU, KONTEKS SULAWESI — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Sulteng Tahun Buku 2025 yang dirangkaikan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) 2026 kembali menegaskan satu hal, kinerja bank daerah dipuji, tetapi tuntutan akuntabilitas, terutama pengelolaan dana tanggung jawab sosial, belum boleh mengendur.
RUPS yang digelar di Ballroom Hotel Best Western Coco Palu, Rabu, 4 Februari 2026, dihadiri seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah. Forum ini dibuka Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan menjadi ajang evaluasi kinerja sekaligus penegasan arah kebijakan Bank Sulteng sebagai badan usaha milik daerah.
Gubernur Anwar Hafid menyebut RUPS sebagai mandat konstitusional BUMD untuk mempertanggungjawabkan kinerja kepada para pemegang saham. Ia menekankan posisi strategis forum tersebut dalam menguji capaian dan arah pengelolaan perusahaan.
“RUPS ini adalah bagian dari konstitusi badan usaha milik daerah. Ini pertama kali saya hadir sebagai gubernur, meski sekitar sepuluh tahun lalu saya duduk di forum yang sama sebagai bupati. Rasanya seperti rapat kabinet,” ujar Anwar Hafid.
Anwar juga menyampaikan apresiasi atas kinerja dan peningkatan layanan Bank Sulteng dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pujian itu disertai target simbolik yang menunjukkan ambisi penguatan citra institusi.
“Pelayanan Bank Sulteng sekarang jauh lebih baik. Perubahannya terasa. Saya bahkan bercita-cita Bank Sulteng memiliki kantor termegah di Sulawesi Tengah, karena bank ini adalah ikon daerah, apalagi dengan dukungan kerja sama Mega Corp,” katanya.
Lebih jauh, Anwar menegaskan bahwa Bank Sulteng bukan sekadar entitas bisnis, melainkan instrumen kolektif pemerintah daerah. Karena itu, tanggung jawab pembesaran bank daerah berada di tangan para pemegang sahamnya sendiri.
“Bank Sulteng ini milik kita bersama, bupati dan wali kota. Kalau bukan kita yang menjaga dan membesarkannya, siapa lagi,” ucapnya.
Di luar agenda resmi RUPS, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase justru menggarisbawahi isu yang kerap luput dari sorotan seremoni, transparansi dan akuntabilitas dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng.
Erwin menegaskan bahwa CSR bukan dana sukarela tanpa standar, melainkan instrumen investasi sosial yang diatur ketat oleh perundang-undangan.
“Dana CSR adalah dana investasi sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Pertanggungjawabannya harus jelas dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Kalau tidak transparan, tujuan sosialnya bisa melenceng,” tutup Erwin.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa di tengah klaim peningkatan kinerja, Bank Sulteng tetap dituntut memperkuat tata kelola, khususnya dalam menyalurkan manfaat langsung bagi masyarakat daerah.
Kehadiran Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam RUPST dan RUPS-LB ini mencerminkan dukungan terhadap peran Bank Sulteng sebagai penggerak ekonomi regional. Namun, dukungan itu disertai pesan tegas, pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan akuntabilitas publik dan manfaat sosial yang terukur.
Sumber: Diskominfo











