PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang akan melaksanakan sosialisasi terkait penerbitan dan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Acara sosialisasi yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Aula Hotel Oktaria Parigi Moutong ini, dinilai sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam memberikan ruang legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan rakyat.
Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, menyampaikan bahwa penerbitan IPR akan menjadi langkah strategis dalam menata pertambangan rakyat agar lebih terarah, berkeadilan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat kecil.
“Kami mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng, Bapak Anwar Hafid, yang membuka ruang transparan melalui sosialisasi ini. Bagi kami, legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya soal izin, tapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil yang selama ini bekerja di sektor tambang secara tradisional,” tegas Andri Gultom.
Menurutnya, keberadaan IPR akan mencegah praktik pertambangan ilegal, sekaligus membuka peluang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi profesi dalam membangun tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan dan berpihak pada rakyat.
Andri juga menambahkan bahwa DPN Sulteng siap ikut berperan dalam memberikan pendampingan, advokasi, serta pelatihan bagi pekerja tambang rakyat agar mereka bisa bekerja lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
“Ini adalah momentum penting. Rakyat jangan lagi jadi penonton di tanahnya sendiri. IPR harus benar-benar menjadi jalan baru untuk kesejahteraan masyarakat Parimo dan Sulteng secara umum,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho