Jejak Aroma Korupsi di Desa Muara Jaya: LSM Format Minta Bupati Harus Tegas Nonaktifkan Kades

oleh -257 Dilihat
oleh
Direktur LSM Forum Masyarakat Penyelamat (Format) Parimo, Isram Said Lolo, menunjukkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Muara Jaya Tahun 2024 yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa. Ia mendesak Bupati Parigi Moutong turun tangan menindak penyimpangan di tingkat desa. (Foto: Dok. Konteks Sulawesi)
Direktur LSM Forum Masyarakat Penyelamat (Format) Parimo, Isram Said Lolo, menunjukkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Muara Jaya Tahun 2024 yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa. Ia mendesak Bupati Parigi Moutong turun tangan menindak penyimpangan di tingkat desa. (Foto: Dok. Konteks Sulawesi)

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Desa Muara Jaya, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), tampak berbeda. Di depan kantor desa, puluhan warga berkumpul membawa spanduk bertuliskan tuntutan pencopotan Kepala Desa (Kades) hingga menyegel Ruang Kades. Mereka menuding sang kepala desa telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama tiga tahun terakhir.

“Kami sudah muak, desa tidak maju, jalan rusak, tapi laporan keuangan selalu bagus di atas kertas,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rehan Fauzi.

Desakan warga itu memantik perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Penyelamat (Format) Parimo. Direktur LSM Format, Isram Said Lolo (ISL), menilai kasus ini merupakan potret lemahnya pengawasan dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga:  Atlet Renang Sulteng Sumbang Medali Perak di PON 2024

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi mencerminkan adanya permainan kotor dalam pemerintahan desa. Bupati wajib memberi efek jera kepada kepala desa yang mempermainkan dana publik,” ujar Isram kepada Konteks Sulawesi, Sabtu, 10 Oktober 2025.

Menurutnya, indikasi penyimpangan terlihat jelas. Laporan pajak tahun 2024 mencatat angka nol persen, sementara sejumlah proyek fisik yang dilaporkan selesai di lapangan justru tak ditemukan. Beberapa kegiatan pembangunan yang disebut hanya ada di dokumen pertanggungjawaban.

“Bupati harus segera menonaktifkan kepala desa agar penyelidikan tidak terhambat. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin runtuh,” kata ISL.

Dugaan penyelewengan Dana Desa di Muara Jaya diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Isram menyebut modusnya berupa manipulasi laporan kegiatan dan penggunaan dana tanpa bukti yang jelas.

Baca Juga:  TNI Manunggal Membangun Desa Hadir di Parigi Moutong

Kasus semacam ini akan menimbulkan pertanyaan serius terhadap program unggulan Bupati Parigi Moutong, “Membangun Dari Desa.” Program yang digadang-gadang menjadi motor pembangunan itu justru menghadapi tantangan dari lemahnya tata kelola di tingkat akar rumput.

“Jika desanya bermasalah, bagaimana mungkin kabupaten bisa maju? Membangun dari Desa seharusnya dimulai dari integritas aparat desa, bukan sekadar slogan politik,” ujar Isram.

LSM Format kini mendorong Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tinombo untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Parigi agar menindak tegas para pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

Isram mengutip Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu, pelaku korupsi dana desa dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  Parigi Moutong Ukir Prestasi Gemilang POPDA Sulteng, Lonjakan Medali Hantarkan Peringkat Kedua

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 menegaskan dana desa wajib dikelola secara transparan, tertib, dan bertanggung jawab. Prinsip ini, kata Isram, seharusnya menjadi dasar kebijakan Bupati Erwin Gutawa dalam memperkuat sistem pengawasan.

“Kalau kepala desa bisa membangun desanya dengan jujur, visi ‘Membangun dari Desa’ akan menjadi kenyataan, bukan hanya janji politik. Tapi kalau kebohongan dibiarkan tumbuh di akar, maka pembangunan hanya akan menjadi ilusi,” pungkas Isram.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *