PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Kepolisian Sektor Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali memperketat penindakan penyakit masyarakat melalui Giat Imbangan Operasi Pekat II Tinombala 2025 pada Sabtu (6/12/2025). Operasi ini dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Moutong, Aiptu Moh Hatta, dengan sasaran peredaran miras, perjudian, sabung ayam, prostitusi, narkoba, hingga premanisme.
Operasi dimulai dengan pemeriksaan sejumlah warung dan kios yang dicurigai menjual minuman keras ilegal. Dalam penyisiran di sebuah kios di Desa Moutong Timur, petugas menemukan empat bungkus plastik miras jenis Cap Tikus serta satu botol air mineral berisi miras.
“Kami menertibkan penjualan miras ilegal karena menjadi sumber kerawanan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Aiptu Moh Hatta.
Seluruh barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Moutong untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Operasi berlangsung hingga pukul 10.30 Wita dan berjalan aman tanpa hambatan.
“Setiap temuan akan kami tindak sesuai aturan agar situasi tetap kondusif,” kata Hatta.
Kapolsek Moutong, AKP Felix Alfons Saudale, SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminal selama momentum libur akhir tahun.
“Operasi Pekat ini kami laksanakan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkas Felix Alfons.
Sumber: Humas Polres Parimo









