Polsek Moutong Sita Miras Ilegal dalam Operasi Pekat II Tinombala 2025

oleh -309 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: PS Kanit Reskrim Polsek Moutong, Aiptu Moh Hatta (kiri), memimpin operasi penertiban peredaran miras ilegal di salah satu rumah warga di Kecamatan Moutong, Parigi Moutong, Sabtu (6/12/2025). Foto: Humas Polres Parimo
Keterangan Foto: PS Kanit Reskrim Polsek Moutong, Aiptu Moh Hatta (kiri), memimpin operasi penertiban peredaran miras ilegal di salah satu rumah warga di Kecamatan Moutong, Parigi Moutong, Sabtu (6/12/2025). Foto: Humas Polres Parimo

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Kepolisian Sektor Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali memperketat penindakan penyakit masyarakat melalui Giat Imbangan Operasi Pekat II Tinombala 2025 pada Sabtu (6/12/2025). Operasi ini dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Moutong, Aiptu Moh Hatta, dengan sasaran peredaran miras, perjudian, sabung ayam, prostitusi, narkoba, hingga premanisme.

Operasi dimulai dengan pemeriksaan sejumlah warung dan kios yang dicurigai menjual minuman keras ilegal. Dalam penyisiran di sebuah kios di Desa Moutong Timur, petugas menemukan empat bungkus plastik miras jenis Cap Tikus serta satu botol air mineral berisi miras.

Baca Juga:  Demi Desakan Warga, Kapolres Tindak Tegas PETI di Parimo, Bupati Pasang Badan

“Kami menertibkan penjualan miras ilegal karena menjadi sumber kerawanan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Aiptu Moh Hatta.

Seluruh barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Moutong untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Operasi berlangsung hingga pukul 10.30 Wita dan berjalan aman tanpa hambatan.

“Setiap temuan akan kami tindak sesuai aturan agar situasi tetap kondusif,” kata Hatta.

Kapolsek Moutong, AKP Felix Alfons Saudale, SH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminal selama momentum libur akhir tahun.

“Operasi Pekat ini kami laksanakan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkas Felix Alfons.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Masyarakat Diminta Hargai Proses Hukum

Sumber: Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *