PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di Parigi Moutong (Parimo) kembali disorot. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Husen Mardjengi, menilai peran Inspektorat tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalar hampir ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sorotan itu disampaikan Husen dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD 2025 periode Januari hingga triwulan III, bersama sejumlah OPD, di Parigi, Senin, 9 Februari 2026.
“Yang seharusnya paling kita pertanyakan adalah peran Inspektorat. Di mana fungsi pengawasan internal selama ini,” ujar Husen Mardjengi.
Menurut Husen, Inspektorat memiliki posisi strategis sebagai titik pusat pengawasan dalam penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD atas program dan kegiatan OPD. Namun fakta di lapangan menunjukkan fungsi tersebut tidak berjalan efektif.
“Inspektorat terkesan tidak serius dan kurang siap, akibatnya temuan BPK hampir merata di seluruh OPD,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya respons OPD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam rapat Pansus, kata Husen, masih ditemukan OPD yang tidak membawa, bahkan tidak memiliki, dokumen LHP BPK sebagai bahan evaluasi.
“Ini menunjukkan pembahasan dilakukan tanpa kesiapan dan tanpa rasa tanggung jawab,” ungkapnya.
Husen menegaskan, persoalan temuan BPK bukan fenomena baru. Alih-alih menurun, jumlah dan jenis temuan justru terus berulang setiap tahun.
“Setiap tahun temuan itu bukan berkurang, tetapi justru meningkat,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menilai adanya kebijakan pengembalian temuan yang tidak bersifat penambahan kerugian negara justru membuka ruang pembiaran dan dugaan kesengajaan dalam penyalahgunaan anggaran oleh sejumlah OPD.
“Karena selalu ada ruang pengembalian, seolah-olah pelanggaran itu dianggap wajar,” kata Husen.
Atas kondisi tersebut, Husen mendesak pemerintah daerah agar memperketat pengawasan internal melalui Inspektorat, tidak sebatas pembinaan administratif, tetapi juga pengendalian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Ia bahkan menilai Inspektorat seharusnya hadir dan mendampingi seluruh OPD dalam setiap rapat Pansus, guna menjelaskan secara rinci penyebab terjadinya temuan BPK dan langkah korektif yang harus dilakukan.
“Ini harus dibenahi secara serius. Kalau pengawasan tetap mandul, maka APBD akan terus berjalan tanpa penjaga,” tutupnya.
Laporan: Rian









