Rp180 Juta Menguap dari Tagihan Listrik Dinkes, Pengawasan APBD Dipermalukan

oleh -3307 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Anggota DPRD Parigi Moutong menyampaikan sorotan keras dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK di ruang sidang DPRD Parimo, terkait temuan kelebihan pembayaran listrik Dinas Kesehatan yang mencapai Rp180 juta dan dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan APBD. Foto: Dok. Konteks Sulawesi/Tommy
Keterangan Foto: Anggota DPRD Parigi Moutong menyampaikan sorotan keras dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK di ruang sidang DPRD Parimo, terkait temuan kelebihan pembayaran listrik Dinas Kesehatan yang mencapai Rp180 juta dan dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan APBD. Foto: Dok. Konteks Sulawesi/Tommy

PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Kebocoran anggaran kembali terbuka di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Sebanyak kurang lebih Rp180 juta dana APBD menguap hanya dari tagihan listrik Dinas Kesehatan (Dinkes). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini bukan sekadar angka, melainkan potret telanjang lemahnya pengawasan anggaran daerah.

Angka tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan pelaksanaan APBD 2025 periode Januari hingga Triwulan III. Polanya bukan insidental. Kelebihan pembayaran terjadi berulang hampir setiap bulan, menandakan kegagalan sistemik dalam pengelolaan dan pengawasan belanja.

Anggota DPRD Parigi Moutong, I Wayan Murtama, menyebut temuan itu sulit diterima akal sehat. Ia menegaskan, pembayaran listrik mestinya berbasis tagihan resmi, bukan membuka ruang pemborosan yang dibiarkan berlarut.

Baca Juga:  LSM FORMAT Desak Bupati Parimo Buktikan Dugaan Sabotase Surat Resmi: “Sebobrok Itukah Administrasi Daerah?”

“Pembayaran listrik seharusnya mengikuti tagihan resmi. Kalau kelebihan bayar terjadi berulang, ini bukan lagi kelalaian biasa,” ujar I Wayan Murtama dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK bersama Dinas Kesehatan dan Bappelitbangda.

Menurutnya, pola temuan tersebut mencerminkan manajemen yang gagal menjalankan fungsi kontrol. Ia menilai, tidak ada kehati-hatian dalam penggunaan uang publik, meski anggaran kesehatan seharusnya dikelola secara ketat dan akuntabel.

“Dengan kelebihan bayar yang muncul hampir tiap bulan, pengawasan internal patut dipertanyakan. Ini sangat tidak wajar,” ungkapnya.

I Wayan mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada catatan administrasi. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Dinas Kesehatan, termasuk petugas yang bertanggung jawab atas pembayaran listrik. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperpanjang rantai kebocoran anggaran.

Baca Juga:  Polda Sulteng Tangkap 314 Pelaku Narkoba Selama Januari-Mei 2024

“Manajemennya harus dievaluasi. Serius atau tidak menjalankan tugasnya, karena faktanya pemborosan terus terjadi,” katanya.

Berdasarkan data LHP BPK, Dinas Kesehatan menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai kelebihan bayar listrik terbesar, mencapai sekitar Rp180 juta sejak Januari hingga Triwulan III 2025. Temuan ini mencuat di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran oleh pemerintah daerah.

Kondisi tersebut, kata I Wayan, mempermalukan komitmen efisiensi APBD yang selama ini disampaikan ke publik. Ia menilai, kebijakan penghematan kehilangan makna ketika pengawasan gagal menutup celah pemborosan yang paling elementer.

Baca Juga:  Bumdes Sidoan Jalankan Usaha Ayam Petelur untuk Ketahanan Pangan Desa

“Di saat efisiensi dijadikan jargon, uang daerah justru bocor dari pos paling dasar seperti listrik,” tuturnya.

Ia juga menyoroti peran pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, yang dinilainya belum bekerja preventif. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya hadir setelah BPK turun melakukan pemeriksaan.

Melalui forum pansus, DPRD didorong untuk menindaklanjuti temuan ini secara tegas, memastikan pengembalian kelebihan bayar, serta membenahi sistem pengelolaan dan pengawasan belanja di Dinas Kesehatan agar kebocoran serupa tidak terus berulang.

Laporan: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *