PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Kebocoran anggaran kembali terbuka di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Sebanyak kurang lebih Rp180 juta dana APBD menguap hanya dari tagihan listrik Dinas Kesehatan (Dinkes). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini bukan sekadar angka, melainkan potret telanjang lemahnya pengawasan anggaran daerah.
Angka tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan pelaksanaan APBD 2025 periode Januari hingga Triwulan III. Polanya bukan insidental. Kelebihan pembayaran terjadi berulang hampir setiap bulan, menandakan kegagalan sistemik dalam pengelolaan dan pengawasan belanja.
Anggota DPRD Parigi Moutong, I Wayan Murtama, menyebut temuan itu sulit diterima akal sehat. Ia menegaskan, pembayaran listrik mestinya berbasis tagihan resmi, bukan membuka ruang pemborosan yang dibiarkan berlarut.
“Pembayaran listrik seharusnya mengikuti tagihan resmi. Kalau kelebihan bayar terjadi berulang, ini bukan lagi kelalaian biasa,” ujar I Wayan Murtama dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK bersama Dinas Kesehatan dan Bappelitbangda.
Menurutnya, pola temuan tersebut mencerminkan manajemen yang gagal menjalankan fungsi kontrol. Ia menilai, tidak ada kehati-hatian dalam penggunaan uang publik, meski anggaran kesehatan seharusnya dikelola secara ketat dan akuntabel.
“Dengan kelebihan bayar yang muncul hampir tiap bulan, pengawasan internal patut dipertanyakan. Ini sangat tidak wajar,” ungkapnya.
I Wayan mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada catatan administrasi. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Dinas Kesehatan, termasuk petugas yang bertanggung jawab atas pembayaran listrik. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperpanjang rantai kebocoran anggaran.
“Manajemennya harus dievaluasi. Serius atau tidak menjalankan tugasnya, karena faktanya pemborosan terus terjadi,” katanya.
Berdasarkan data LHP BPK, Dinas Kesehatan menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai kelebihan bayar listrik terbesar, mencapai sekitar Rp180 juta sejak Januari hingga Triwulan III 2025. Temuan ini mencuat di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran oleh pemerintah daerah.
Kondisi tersebut, kata I Wayan, mempermalukan komitmen efisiensi APBD yang selama ini disampaikan ke publik. Ia menilai, kebijakan penghematan kehilangan makna ketika pengawasan gagal menutup celah pemborosan yang paling elementer.
“Di saat efisiensi dijadikan jargon, uang daerah justru bocor dari pos paling dasar seperti listrik,” tuturnya.
Ia juga menyoroti peran pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, yang dinilainya belum bekerja preventif. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya hadir setelah BPK turun melakukan pemeriksaan.
Melalui forum pansus, DPRD didorong untuk menindaklanjuti temuan ini secara tegas, memastikan pengembalian kelebihan bayar, serta membenahi sistem pengelolaan dan pengawasan belanja di Dinas Kesehatan agar kebocoran serupa tidak terus berulang.
Laporan: Riyan









