Parimo Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Desa

oleh -4 Dilihat
oleh
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid menerima audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait kerja sama perluasan jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan Tahun 2026 di Rumah Jabatan Bupati Parigi Moutong. Foto: Diskominfo Parigi Moutong.
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid menerima audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait kerja sama perluasan jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan Tahun 2026 di Rumah Jabatan Bupati Parigi Moutong. Foto: Diskominfo Parigi Moutong.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat dengan menandatangani kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati H. Erwin Burase didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (12/2/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung target nasional perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat desa. Program ini juga menjadi bagian dari penguatan visi Sejahtera Bersama yang diusung Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:  Sekda Parigi Moutong Imbau Kepala Desa Waspadai Penipuan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa akan bersinergi melalui optimalisasi pendanaan, termasuk pemanfaatan Dana Desa dan APBD, guna memperluas kepesertaan pekerja rentan.

Program ini menyasar dua kelompok utama, yakni pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan. Kelompok pertama meliputi perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader Posyandu, PKK, Tim Pendamping Keluarga (TPK), hingga unsur kelembagaan desa lainnya yang belum memiliki perlindungan kerja formal.

Sementara itu, kelompok pekerja rentan mencakup petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, buruh harian lepas, pelaku UMKM kecil, serta profesi lainnya yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta verifikasi lapangan agar penyaluran program tepat sasaran.

Baca Juga:  Pelajar Asal Desa Lemo Wakili Sulteng Berlaga di O2SN Jakarta

Peserta akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan, di antaranya santunan kematian, pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja, beasiswa bagi dua orang anak sesuai ketentuan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang memberikan manfaat sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, tersedia potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi pekerja tertentu dari Januari 2026 hingga Maret 2027.

Untuk pekerja rentan kategori BPU, iuran yang dibayarkan tergolong ringan, mulai Rp16.800 per bulan sesuai paket program yang dipilih dan kebijakan pembiayaan daerah. Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada 3.160 penerima manfaat di Kabupaten Parigi Moutong dengan total nilai mencapai Rp24,3 miliar.

Baca Juga:  Wakil Bupati Parimo Sambut Kunjungan Resmi Balai Bahasa Sulawesi Tengah

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.

“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujar Erwin Burase.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap kesejahteraan masyarakat terus meningkat, kerentanan ekonomi dapat ditekan, serta ketahanan sosial daerah semakin kuat melalui perlindungan yang menjangkau hingga lapisan masyarakat paling bawah.

“Perlindungan pekerja adalah investasi bagi masa depan daerah. Dengan jaminan sosial yang semakin luas, masyarakat dapat bekerja lebih tenang, produktif, dan sejahtera,” pungkasnya.

Sumber: Diskominfo Parigi Moutong.