PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Tanggul darurat penahan ombak di Desa Sidoan Timur, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menuai sorotan. Pasalnya, pasir yang digunakan untuk mengisi karung penahan ombak diduga diambil langsung dari bibir pantai di sekitar lokasi pekerjaan. Praktik ini memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul material, kepatuhan terhadap aturan, serta dampaknya terhadap kawasan pesisir.
Tanggul tersebut dibangun untuk menahan hantaman gelombang laut yang terus mengikis bahu Jalan Trans Sulawesi, ruas jalan nasional di bawah penanganan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah. Namun, upaya menyelamatkan badan jalan itu kini turut menjadi perhatian setelah pekerja terlihat menggali pasir pantai untuk dijadikan material tanggul.
Sejumlah warga mempertanyakan langkah tersebut. Mereka menilai, penanganan darurat untuk melindungi jalan nasional seharusnya tidak mengabaikan persoalan sumber material dan dampak lingkungan di sekitar lokasi pekerjaan.
“Apakah pasir pantai boleh diambil begitu saja untuk dijadikan material tanggul? Apalagi ini pekerjaan pemeliharaan jalan nasional. Kami berharap ada penjelasan yang jelas dari pihak terkait,” ujar seorang warga setempat.
Berdasarkan pantauan langsung media ini, sejumlah pekerja terlihat menggali pasir di sekitar bibir pantai, memasukkannya ke dalam karung, lalu menggunakan karung tersebut untuk menahan hantaman ombak yang mengarah ke bahu jalan.
Kondisi bahu jalan juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pengikisan yang sebelumnya diperkirakan sekitar dua meter kini disebut telah meluas hingga sekitar sepuluh meter. Meski angka tersebut masih memerlukan pengukuran teknis, kondisi itu menunjukkan perlunya penanganan serius terhadap ancaman abrasi di ruas jalan tersebut.
Persoalan utama bukan hanya tanggul, tetapi juga sumber materialnya. Penggunaan karung pasir memang dapat menjadi langkah darurat untuk meredam hantaman ombak. Namun, pengambilan pasir langsung dari bibir pantai perlu diperiksa berdasarkan lokasi pengambilan, status kawasan, perizinan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap keseimbangan pesisir.
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengatur batas sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan untuk menjaga kelestarian fungsi pantai. Sementara itu, ketentuan pertambangan dan pemanfaatan material juga harus ditelaah sesuai jenis kegiatan serta status perizinannya. Karena itu, kepastian apakah kegiatan di Sidoan Timur melanggar ketentuan tidak dapat ditentukan hanya dari pengamatan visual, melainkan perlu penjelasan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Hi. Rahim, mandor perusahaan UD Maju, melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan terkait dugaan pengambilan pasir pantai untuk material tanggul darurat tersebut.
Sementara itu, tiga pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari Hi. Rahim. Mereka menyatakan tidak mengetahui secara terperinci mengenai prosedur maupun perizinan pengambilan pasir dari bibir pantai.
“Kami hanya diperintah Hi. Rahim, dia mandor UD Maju,” ujar salah seorang pekerja kepada media ini.
Belum adanya penjelasan dari pihak mandor membuat pertanyaan mengenai sumber material tersebut masih belum terjawab. Pihak BPJN Sulawesi Tengah dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, asal pasir yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan lingkungan dan perizinan.
Sebab, penanganan abrasi memang mendesak untuk melindungi jalan nasional. Namun, langkah darurat tersebut juga harus dipastikan tidak memindahkan persoalan dari kerusakan jalan ke potensi kerusakan kawasan pantai.
“Warga berharap pihak perusahaan, BPJN Sulawesi Tengah, dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai pengambilan pasir tersebut. Jangan sampai upaya menahan ombak demi menyelamatkan jalan nasional justru menyisakan persoalan baru di kawasan pesisir,” pungkasnya.
Laporan: Iskandar Miu









