PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Ribuan penambang rakyat di Parigi Moutong (Parimo) masih bekerja tanpa perlindungan sosial dan keselamatan kerja yang layak. Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah menegaskan, pemerintah daerah jangan gegabah mengusulkan izin pertambangan rakyat (IPR) sebelum memastikan keselamatan mereka terjamin.
Perlindungan bagi penambang rakyat, kata Ketua DPN Sulteng Andri Gultom, merupakan hal mendesak yang tak bisa ditunda lagi. Menurutnya, langkah Bupati Parimo Erwin Burase yang menunda pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR adalah keputusan bijak yang berpihak pada keselamatan masyarakat.
“Kalau pekerjanya saja tidak punya jaminan sosial, tidak ada pelatihan keselamatan kerja, lalu apa yang mau kita lindungi dengan IPR? Ini sama saja melegalkan potensi kecelakaan tanpa tanggung jawab negara,” tegas Andri, Selasa (15/10/2025).
Andri menilai, banyak koperasi penambang terbentuk secara spontan tanpa pembinaan dan verifikasi teknis dari pemerintah desa maupun dinas terkait. Karena itu, DPN Sulteng mendesak agar pemerintah daerah berhenti mengusulkan IPR baru sebelum memastikan para penambang mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan keselamatan di lapangan.
“DPN Sulteng mendorong agar pemerintah daerah berhenti mengusulkan IPR baru sebelum memastikan penambang rakyat mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar izin tambang,” sambungnya.
Ia juga meminta Dinas ESDM dan Dinas Ketenagakerjaan turun langsung meninjau kondisi lapangan. Banyak penambang bekerja dengan alat seadanya tanpa alat pelindung diri (APD) standar, bahkan tanpa asuransi ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Negara tidak boleh tutup mata. Kita bicara soal nyawa, bukan hanya soal emas,” ujarnya menegaskan.
DPN Sulteng berkomitmen mendorong regulasi yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan penambang rakyat. Menurut Andri, izin pertambangan rakyat seharusnya diterbitkan hanya bagi kelompok atau koperasi yang sudah siap secara administratif, sosial, dan teknis, termasuk memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
DPN juga menyebut, banyak mantan tukang, buruh, dan pekerja informal kini beralih menjadi penambang rakyat akibat minimnya lapangan kerja. Karena itu, pemerintah wajib hadir memastikan perlindungan sosial mereka sebelum memikirkan legalitas tambang.
“Saat ini kawan-kawan DPN Parigi Moutong lagi konsolidasi di area calon WPR. Tujuannya memastikan pekerja punya BPJS Ketenagakerjaan. Yang tidak ada perlindungannya, kami segera menyurat ke bupati untuk tidak meloloskan IPR-nya. Ini penting sebagai bentuk perlindungan,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho











