Negara Rugi Rp3,8 Miliar, Kejati Sulteng Buru Aktor Lain di Balik Korupsi Jalan di Parimo

oleh -622 Dilihat
oleh
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH., saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kerugian negara proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (16/10/2025). Foto: Doc. Konteks Sulawesi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH., saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kerugian negara proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (16/10/2025). Foto: Doc. Konteks Sulawesi.

PALU, KONTEKS SULAWESI Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tiga proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Nilainya mencengangkan, mencapai lebih dari Rp3,8 miliar, dan kini menyeret tiga tersangka dari pihak pelaksana proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH, menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan penyidik berdasarkan audit terhadap tiga proyek jalan strategis kabupaten.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk tiga proyek tersebut yakni, proyek Jalan Gio–Tuladenggi sebesar Rp911 juta, proyek Jalan Pembuni–Beronjong sebesar Rp1,64 miliar, dan proyek Jalan Trans Bimoli–Pantai sebesar Rp1,30 miliar,” ujar Laode, saat ditemui di sejumlah media di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:  Kemarau Mengancam Lumbung Padi di Parimo, Antisipasi Irigasi Masih Reaktif

Dari total kerugian senilai Rp3,86 miliar, penyidik Kejati telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan setelah seluruh saksi rampung diperiksa.

“Agenda pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan segera dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai,” jelas Laode.

Hingga kini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, Kejati Sulteng masih membuka peluang adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Saksi yang diperiksa sebanyak 24 orang, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka ke depan,” ungkap Laode.

Baca Juga:  DPRD Parimo Bentuk Pansus LHP Belanja Daerah 2025, Soroti Kepatuhan Pengelolaan Anggaran

Sementara itu, soal belum adanya penahanan terhadap para tersangka, Kejati Sulteng menilai mereka masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan, sehingga belum ada alasan kuat untuk melakukan penahanan sesuai ketentuan KUHAP.

“Belum dilakukan penahanan karena ketiganya dinilai kooperatif selama proses penyidikan,” kata Laode.

Kejati Sulteng menegaskan akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pejabat atau pihak lain dalam proses pelaksanaan proyek jalan di Parimo.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hindari Lubang Jalan, Avanza dan Nmax Bertabrakan di Kasimbar, Pengendara Motor Tewas

Laporan: Icha/jo