Pelantikan ASN di Parimo Tertahan, Penilaian SKP Jadi Syarat Utama

oleh -3748 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses pelantikan, mutasi, dan pengisian jabatan ASN di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026). Foto: Tommy Noho
Keterangan Foto: Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses pelantikan, mutasi, dan pengisian jabatan ASN di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026). Foto: Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memastikan proses pelantikan dan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu terpenuhinya persyaratan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penundaan ini ditegaskan murni administratif dan berkaitan langsung dengan penilaian kinerja ASN, bukan karena faktor nonprosedural.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menjelaskan bahwa seluruh proses mutasi, promosi, dan pengangkatan jabatan ASN sejak 2024 wajib melalui rekomendasi teknis BKN. Rekomendasi tersebut diajukan melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT) BKN dengan kelengkapan dokumen yang ketat.

“Prosesnya wajib melalui IMUT BKN. Kami harus menginput seluruh dokumen dan data ASN agar rekomendasi teknis bisa diterbitkan. Saat ini proses itu sedang berjalan,” kata Aktorismo, Senin, 19 Januari 2026, di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Pemkab Parigi Moutong Gelar HUT PGRI ke 79

Menurut dia, kendala utama keterlambatan terletak pada persyaratan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Mulai Januari 2026, BKN mensyaratkan ASN memiliki nilai SKP minimal “baik” untuk dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025.

“Sesuai ketentuan terbaru BKN, SKP dua tahun terakhir wajib bernilai baik. Saat ini penilaian SKP tahun 2025 masih dalam proses. Itu yang menyebabkan rekomendasi teknis belum bisa terbit,” ujarnya.

BKPSDM, kata Aktorismo, telah menerbitkan surat resmi kepada seluruh perangkat daerah agar percepatan penyusunan dan penetapan SKP segera diselesaikan. Langkah ini diambil agar proses pelantikan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  174 Unit Rumah di Konawe Utara Terendam Banjir

Pada kesempatan yang sama, Aktorismo menepis isu praktik jual beli jabatan yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan, pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Parigi Moutong sepenuhnya berbasis kinerja dan penilaian objektif.

“Kami tegaskan, tidak ada jual beli jabatan. Pengisian jabatan murni berdasarkan penilaian kinerja melalui SKP. Jika nilai SKP tidak baik, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penilaian SKP dilakukan berjenjang oleh atasan langsung. Pejabat eselon IV dinilai oleh eselon III, eselon III dinilai oleh eselon II, dan seterusnya. Hanya ASN dengan kinerja baik yang akan masuk dalam daftar mutasi maupun promosi.

Baca Juga:  Parigi Moutong Genjot Akses Pendidikan Merata

“Yang dilantik nanti, baik mutasi maupun promosi, adalah ASN yang berkinerja baik. Pembuktiannya jelas, melalui SKP dua tahun terakhir, 2024 dan 2025,” katanya.

BKPSDM menargetkan, setelah seluruh persyaratan terpenuhi, rotasi dan mutasi eselon II akan dilaksanakan pada Januari 2026. Proses ini merujuk pada hasil uji kesesuaian (job fit) yang telah dilakukan pada akhir 2025. Selain itu, pemerintah daerah juga akan segera mengisi sejumlah jabatan administrator dan pengawas yang telah lama kosong.

“Prioritas kami adalah mengisi jabatan strategis yang sudah lama lowong, seperti camat, sekretaris, kepala bagian, hingga kepala subbagian di kecamatan. Jabatan-jabatan ini mendesak untuk segera diisi pejabat definitif,” pungkas Aktorismo.

Laporan: Tommy Noho