Molor Berulang, Proyek Puskesmas Torue Masuk Masa Kritis

oleh -1248 Dilihat
oleh
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase meninjau langsung progres pembangunan Gedung Puskesmas Torue, Kecamatan Torue, Selasa (20/1/2026), di tengah ultimatum pemutusan kontrak akibat keterlambatan proyek. Foto: Basrul Idrus
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase meninjau langsung progres pembangunan Gedung Puskesmas Torue, Kecamatan Torue, Selasa (20/1/2026), di tengah ultimatum pemutusan kontrak akibat keterlambatan proyek. Foto: Basrul Idrus

PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Keterlambatan pembangunan Gedung Puskesmas Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), memasuki fase penentuan. Pemerintah daerah (Pemda) memberi perpanjangan waktu terakhir selama 50 hari kalender kepada kontraktor pelaksana. Jika hingga tenggat itu pekerjaan tidak rampung, kontrak dipastikan diputus tanpa opsi toleransi lanjutan.

Dalam peninjauan lapangan, Selasa (20/1/2026), Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menegaskan sisa waktu pelaksanaan kini tinggal sekitar 16 hari. Ia meminta penyedia jasa mempercepat pekerjaan dan memanfaatkan masa perpanjangan secara maksimal, sembari mengingatkan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional sektor kesehatan.

Baca Juga:  Seorang Lansia Terseret Arus Sungai Tonggolobibi Donggala

“Perpanjangan ini adalah kesempatan terakhir. Jika sampai batas waktu 50 hari pekerjaan tidak juga selesai, maka konsekuensinya kontrak akan diputus,” tegas Erwin Burase.

Erwin menjelaskan, selama masa perpanjangan, penyedia jasa tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan. Besaran denda mencapai Rp7,6 juta per hari, dihitung dari nilai anggaran proyek, dan berlaku sepanjang masa tambahan waktu tersebut.

“Selama perpanjangan ini tetap ada denda, Rp7,6 juta per hari. Itu sudah menjadi ketentuan kontrak,” ujarnya.

Menurut Erwin, apabila hingga batas akhir masa perpanjangan pekerjaan belum juga rampung, maka kontrak tidak dapat diperpanjang kembali. Pemerintah daerah, kata dia, akan mengambil langkah tegas sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kombes Dodi Mengaku Bersalah ke Jurnalis SCTV Palu Pasca Kekerasan Verbal

“Kalau sudah lewat batas waktu dan tidak selesai, maka tidak ada toleransi lagi. Kontrak diputus sesuai aturan, dan pekerjaan bisa dialihkan ke pihak lain,” katanya.

Bupati menegaskan, kebijakan pemberian perpanjangan waktu bukan tanpa dasar. Pemerintah daerah masih memberi ruang karena penyedia jasa menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan. Namun komitmen tersebut, menurutnya, harus dibuktikan dengan percepatan progres fisik di lapangan.

“Kami beri perpanjangan karena mereka menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan. Tapi komitmen itu harus dibuktikan, bukan hanya janji,” pungkas Erwin Burase.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *