PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang dijadwalkan membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 Triwulan III oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berakhir tanpa keputusan. Forum resmi itu gagal digelar karena tidak memenuhi syarat kuorum.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, rapat paripurna hanya dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 50 persen ditambah satu anggota DPRD. Namun hingga pukul 11.05 WITA, dari total 40 anggota DPRD Parigi Moutong, hanya 14 orang yang tercatat hadir. Artinya, 26 anggota lainnya mangkir tanpa keterangan jelas.
“Secara aturan, rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum,” demikian penjelasan pimpinan sidang.
Kondisi itu dinilai ironis, mengingat agenda pembentukan Pansus BPK bukan agenda mendadak. Seluruh fraksi sebelumnya telah menyepakati jadwal dan materi rapat tersebut dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Agenda ini sudah disahkan di Banmus dan seharusnya menjadi prioritas bersama. Gagalnya rapat paripurna ini sekaligus memukul marwah DPRD sebagai lembaga pengawasan. DPRD yang semestinya berada di garda depan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas belanja daerah justru mempertontonkan rendahnya disiplin dan tanggung jawab politik.
Publik tentu bertanya-tanya, mengapa agenda pengawasan keuangan daerah justru diabaikan. Lebih jauh, penundaan rapat ini berpotensi menghambat tindak lanjut atas temuan BPK. Keterlambatan pembentukan Pansus membuka ruang pembiaran terhadap persoalan belanja daerah, sekaligus mencederai hak publik untuk memperoleh kejelasan atas pengelolaan uang rakyat.
Sikap mangkir mayoritas anggota DPRD juga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menduga adanya kepentingan tertentu yang sengaja dilindungi, atau indikasi bahwa fungsi pengawasan keuangan daerah tidak lagi menjadi prioritas utama wakil rakyat.
Jika kondisi semacam ini terus berulang, DPRD Parigi Moutong berisiko kehilangan legitimasi moral. Lembaga legislatif itu dikhawatirkan hanya akan dikenang sebagai simbol absennya tanggung jawab terhadap mandat rakyat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, Chandra Setiawan dari Fraksi PKB, juga tercatat tidak hadir. Absennya pimpinan alat kelengkapan dewan itu semakin mempertebal kritik publik terhadap etika dan kedisiplinan internal DPRD.
Sementara itu, satu-satunya pernyataan muncul dari Anggota DPRD Parigi Moutong Fraksi Partai Hanura Dapil Satu, Yushar. Ia mengusulkan perubahan jam undangan rapat paripurna dari pukul 10.00 WITA menjadi 09.00 WITA, agar pelaksanaan rapat lebih efektif.
“Jika tetap pukul 10.00 WITA, biasanya molor sampai satu jam. Ini rawan mengganggu jalannya rapat, apalagi bertepatan dengan waktu azan,” pungkas Yushar.
Laporan: Tommy Noho











