PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2025 hingga triwulan ketiga. Langkah ini diambil di tengah sorotan terhadap lemahnya disiplin pengelolaan anggaran dan potensi pembiaran pelanggaran administratif oleh pemerintah daerah.
Pembentukan pansus tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Parimo Nomor 2/DPRD/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang mencakup evaluasi belanja Pemerintah Daerah Parimo serta instansi terkait lainnya. DPRD menilai, tindak lanjut LHP tidak boleh berhenti pada administrasi semata, melainkan harus berujung pada perbaikan tata kelola.
“Berdasarkan lampiran keputusan DPRD Parimo Nomor 2/DPRD/2026, pansus dibentuk untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2025 sampai triwulan ketiga,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Parimo, Sayutin Budianto.
Sayutin menjelaskan, masa kerja pansus dimulai sejak tanggal penetapan dan berakhir setelah hasil kerjanya dilaporkan serta ditetapkan dalam rapat paripurna. Ia menegaskan, pansus ini tidak sekadar formalitas politik, melainkan instrumen pengawasan substantif DPRD terhadap kinerja eksekutif.
“Berdasarkan addendum, pansus mulai bekerja sejak ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya setelah hasil kerja dilaporkan atau ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Ia juga memaparkan susunan personal pansus. Ketua pansus dijabat H. Wardi, Wakil Ketua Mohammad Basuki, dan Imam Muslihun sebagai sekretaris. Pansus diperkuat 12 anggota lintas fraksi, yakni Nurul Qiram, Abdin, H. Mastullah, Rusno, Sugianto, Adyana Wirawan, Arifin Dg Palalo, Husen Mardjengi, Chandra Setiawan, Yolanda Mambu, Wayan Murtama, dan Yushak.
“Komposisi pansus diharapkan mampu bekerja objektif dan fokus pada substansi temuan, bukan sekadar membagi peran politik,” kata Sayutin.
Sementara itu, Ketua DPRD Parimo Alfred Tonggiro menekankan bahwa masa kerja pansus dibatasi sekitar 60 hari kerja sejak LHP diterima DPRD. Tenggat ini, menurut dia, harus dimanfaatkan maksimal agar rekomendasi tidak berlarut dan kehilangan daya tekan.
“Ini terhitung sejak 9 Januari, karena saya menerima LHP pada tanggal itu. Enam puluh hari masa kerja harus selesai di tingkat DPRD. Saya berharap teman-teman pansus memanfaatkan waktu yang tersisa agar tidak melewati bulan,” ujar Alfred.
Alfred menambahkan, LHP yang sedang ditindaklanjuti baru mencakup belanja Januari hingga September 2025 dan belum termasuk pemeriksaan regular. Ia mengingatkan, masih ada potensi temuan lanjutan yang lebih krusial.
“Ini belum termasuk pemeriksaan regular. BPK akan mulai melakukan pemeriksaan regular pada Februari mendatang,” tutup Alfred.
Laporan: Basrul Idrus








