JAKARTA, KONTEKS SULAWESI — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa berinisial AT hingga tewas di Tual, Maluku, diusut tuntas baik secara etik maupun pidana. Ia menegaskan keadilan bagi korban harus ditegakkan.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Kapolri mengaku marah mendengar peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencoreng marwah institusi Brimob yang seharusnya hadir melindungi masyarakat.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian tersebut.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden dugaan penganiayaan oleh Bripda MS terhadap siswa AT hingga meninggal dunia di Kota Tual.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban.
“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir melalui keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Menurutnya, tindakan kekerasan itu merupakan perilaku individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Isir menambahkan, Polri memastikan proses hukum terhadap oknum tersebut akan dilakukan secara transparan, baik melalui jalur pidana maupun etik.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sumber: news.detik.com











