Balon Jalur Perseorangan di Pilkada Parigi Moutong Bertarung Dapatkan Dukungan

oleh -91 Dilihat
oleh
Komisioner KPU Parigi Moutong menyerahkan berita acara ke bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan. Foto: Moh Rifai Pakaya

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Dua pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jalur perseorangan, saat ini sedang bertarung mendapatkan dukungan pada perhelatan Pilkada 2024.

Pasalnya, dukungan dari kedua pasangan balon jalur perseorangan yaitu Isram Said Lolo-Nasar dan Osgar Matompo-Alina A Deu, dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong, yaitu sebanyak 27.768.

“Kedua bakal calon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana usai menyerahkan berita acara ke Balon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di Parigi, Jumat (31/5/2024).

Ariyana mengatakan, hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan bakal calon Isram Said Lolo dan Nasar mendapatkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.963 dari total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 30.579.

Sementara itu, pasangan bakal calon Osgar Matompo dan Alina A Deu memiliki sebanyak 19.871 dukungan yang memenuhi syarat, dengan total dukungan berjumlah 31.712 yang diajukan ke KPU.

“Jumlah penggabungan antara memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memperoleh 27.762 dukungan,” jelas Ariyana.

Meski begitu, Ariyana menyebutkan, kedua bakal calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dukungan mereka agar dapat memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU dan dapat melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan syarat dukungan dari masing-masing bakal calon telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam surat bernomor 815/PL.02.7/SD/05/2024 tentang Verifikasi Administrasi.

“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1 KWK syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 30 Mei 2024, dan masih ada waktu bagi bakal calon melakukan perbaikan,” pungkas Ariyana.

Laporan : Bambang Istanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *