MOROWALI, KONTEKS SULAWESI – Pria berinisial ARS (50) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, ditangkap gegara melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi yang menjual barang sitaan kasus.
Pelaku menipu sejumlah warga dengan total Rp66,5 juta.
“Penangkapan pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Agus mengatakan pelaku yang merupakan warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan tersebut ditangkap di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali pada Selasa (16/7). ARS mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah.
Ia menyebut, pelaku menjalankan aksinya dibeberapa wilayah di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
“Tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Agus menjelaskan, pelaku melakukan penipuan dengan mendatangi warga dengan menawarkan barang sitaan seperti BBM, tabung gas, handphone dan kendaraan hasil lelang. Para korban yang terpedaya kemudian menyetor uang muka agar barang bisa dikirim.
Selain itu, lanjut Agus, pelaku juga mengelabui beberapa korban lewat telepon. Setelah menerima uang dari korban, pelaku kemudian mengganti nomor HP dan berpindah ke wilayah lain.
“Korban biasanya memberikan uang muka untuk pembelian barang-barang hasil lelang tersebut. Setelah uang diberikan melalui transfer atau tunai, pelaku langsung mengganti nomor HP dan pindah ke daerah lain,” ungkap Agus.
Agus menuturkan pelaku mengakui mendapatkan uang sebesar Rp66,5 juta dari aksi tipu-tipunya tersebut. Pelaku telah ditahan beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan sepeda motor turut disita.
“(Total uang didapat pelaku) Rp66,5 juta. Barang bukti yang diamankan uang tunai hasil penipuan sebesar Rp5.900.000, tiga buah kartu ATM, satu buah masker Polri, tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda dua,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Agus mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa bukti yang jelas. Apalagi sampai menawarkan barang hasil sitaan polisi.
“Pelaku dijerat pasal Penipuan 378 KUH Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai anggota Polri,” pinta Agus.**