PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Panitia khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkesan enggan membeberkan catatan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua Pansus DPRD Parigi Moutong, I Ketut Mardika menyatakan bahwa pihaknya masih fokus dalam penagihan kelebihan bayar, yang tidak sesuai Standar Biaya Umum (SBU). Sehingga, Pansus DPRD Parigi Moutong belum fokus membahas adanya temuan terkait masalah proyek infrastruktur.
“Kami masih fokus pada kelebihan bayar,” terang I Ketut di Parigi, Senin (15/7/2024).
Kabarnya ada sejumlah catatan temuan dalam LHP BPK RI, yang menyebabkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut diraih Pemda Parigi Moutong dalam pengelolaan keuangan, berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ya ada masalah. Masih dalam proses, termasuk infrastruktur. Perjalanan dinas tidak ada, aset tidak ada,” katanya.
Dinyatakan catatan temuan apa yang menjadi penyebab Kabupaten Parigi Moutong mendapat predikat WDP oleh BPK RI, I Ketut Mardika lagi-lagi terkesan enggan menyebutkan.
“Rekomendasi BPK kan begitu (WDP), untuk diperbaiki. Masalah aset, ada kelebihan bayar,” tukasnya.
Pansus DPRD yang terkesan menutup-nutupi pembahasan LHP BPK, bukan baru pertam kali terjadi.
Pansus sebelumnya, yang diketuai Leli Pariani juga terkesan menutup-nutupi catatan temuan LHP BPK. Pembahasan dilakukan secara tertutup, dan tidak mengizinkan sejumlah wartawan meliput berlangsungnya rapat tersebut.
Menanggapi ini, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) Parigi Moutong, Arif Alkatiri mengatakan, catatan temuan LHP BPK yang menjadi pembahasan, seharusnya tidak perlu ditutup-tutupi.
Apalagi, BPK RI telah mengumumkan pengelolaan keuangan Pemda Parigi Moutong, berdasarkan hasil pemeriksaan meraih predikat WDP.
“LHP BPK itu, bersifat rahasia kalau masih dalam proses pemeriksaan. Tapi setelah hasilnya diserahkan ke DPRD untuk dibahas, tidak lagi rahasia,” pungkasnya.
Laporan : Tommy Noho