PALU, KONTENKS SULAWESI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua kasus dengan total berat mencapai 3 kilogram.
Pemusnahan ini berlangsung di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Balai POM, serta pengacara para tersangka, Selasa (7/5/2024).
“Tiga kilogram sabu yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang kami tangani dalam kurun waktu Maret 2024,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra.
Raden menjelaskan, dari dua kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.
Raden juga menegaskan, bahwa Polda Sulteng berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Olehnya ia mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba disekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” tuturnya.
Sebelumya ia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
“Dengan berbagai upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulteng,” pungkasnya.**