PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Tambang emas di Sipayo dan Malanggo menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin, 31 Agustus 2026. Husen Marjengi mempertanyakan siapa yang menguasai aktivitas tambang di dua wilayah itu dan meminta pemerintah daerah segera membuka statusnya kepada publik.
Husen mengatakan aktivitas penambangan di Sipayo dan Malanggo telah berlangsung selama beberapa tahun. Ia menduga kandungan emas di kawasan tersebut terus dieksploitasi, sementara status wilayahnya masih belum jelas.
“Saya kasih contoh. Malanggo, Sipayo, itu mungkin pemda juga sudah tahu bahwa kandungan emas yang ada di sana, yang beroperasi dari beberapa tahun lalu, itu sudah, saya mengatakan, sudah ke luar,” kata Husen di hadapan Wakil Bupati Parigi Moutong.
Menurut Husen, persoalan utama bukan semata aktivitas penambangan, melainkan ketidakjelasan mengenai siapa yang berada di balik kegiatan tersebut.
“Dan itu abu-abu. Orang-orang itu siapa? Orang-orang itu adalah orang-orang luar yang menambang di sana, yang konon kabarnya juga dibackup oleh para oknum. Itu yang jadi persoalan,” ujarnya.
Ia khawatir kekayaan alam daerah kembali dinikmati pihak dari luar, sementara masyarakat setempat hanya menjadi penonton. Husen mengibaratkan kondisi itu dengan eksploitasi kayu hitam pada era 1970-an.
“Sehingga kekayaan alam kita habis digeruk. Saya jadikan contoh sama dengan kayu hitam di zaman tahun 70-an. Siapa yang menikmati itu? Orang luar,” katanya.
Husen meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan itu berlarut. Wilayah yang memiliki potensi pertambangan, kata dia, perlu segera dikaji untuk menentukan kemungkinan legalitasnya.
“Nah, sekarang kita sepakat, mari kita kaji wilayah-wilayah yang dianggap bisa dijadikan pertambangan legal. Salah satu contoh misalnya Sipayo, coba kaji. Malanggo, kaji,” ucapnya.
Menurut dia, ketidakjelasan status hanya akan mempercepat pengurasan sumber daya alam.
“Ini sekarang marak sedang ditambang oleh masyarakat dari luar. Nah, sekarang manakala kita kalau tidak perjelas ini, semakin hari semakin habis potensi yang ada di perut bumi ini. Saya yakin semakin habis,” ujar Husen.
Ia meminta pemerintah daerah turun langsung ke kawasan tersebut. Informasi mengenai adanya oknum yang terlibat, menurut Husen, juga perlu ditelusuri.
“Nah, siapa yang ada di sana? Banyak oknum yang ada di sana. Konon kabarnya seperti itu. Sehingga saya hanya bisa berharap bahwa pemerintah daerah masuk di area itu, kaji segera mungkin,” katanya.
Husen juga mempertanyakan rencana pemerintah terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menyebut 17 titik akan segera diserahkan IPR-nya, sedangkan sekitar 16 titik lainnya masih dalam tahap kajian.
“Karena saya lihat di sini, setelah 17 titik yang akan Bapak serahkan dalam waktu dekat IPR-nya, saya melihat pemerintahan itu ada kurang lebih 16 titik lagi yang sedang dikaji,” katanya.
Ia meminta pemerintah membuka daftar 16 titik tersebut. Bukan hanya jumlahnya, tetapi juga lokasi dan status masing-masing wilayah.
“Nah, perjelas dan buka. Pemerintah transparan di dalam 16 titik itu wilayah mana semua?” ujar Husen.
Ia mempertanyakan apakah wilayah Tinombo Selatan, Tinombo, Sidoan dan kawasan lain di bagian utara termasuk dalam daftar tersebut.
Namun, Husen mengingatkan bahwa kawasan Desa Tada di Tinombo Selatan, menurutnya, tidak dapat diterbitkan IPR.
“Tapi ingat catatan bahwa di wilayah Tinombo Selatan itu, khususnya di Tada, itu sama sekali tidak dapat dikeluarkan IPR-nya. Saya kira kita tahu semua,” katanya.
Husen tidak ingin persoalan tambang kembali menelan korban. Ia merujuk pada korban di Tada beberapa tahun lalu dan meminta pemerintah tidak mengulangi persoalan serupa.
“Ada korban pada saat beberapa tahun yang lalu di Tada. Saya tidak menginginkan lagi yang seperti ini,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah terbuka mengenai seluruh persoalan pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong.
“Mohon kiranya pemerintah, dalam hal ini, terbuka atas persoalan tambang yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Jangan ditutup-tutupi,” kata Husen.
Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui wilayah yang bisa ditambang secara legal dan kawasan yang harus dilindungi karena berhubungan dengan lingkungan, perkebunan, pertanian, serta ekosistem.
“Yang 16 itu di mana lagi? Dan mana lagi wilayah yang bisa dikaji dan mana lagi wilayah yang bisa kita manfaatkan yang justru tidak mempengaruhi dengan kerusakan-kerusakan yang lain. Bahkan tidak mempengaruhi kehidupan ekosistem yang lain,” ujarnya.
Selain tambang, Husen mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam kerja sama penataan aset daerah. Ia menyoroti tanah dan kendaraan milik pemerintah yang menurutnya belum seluruhnya jelas status dan pemanfaatannya.
“Saya mengapresiasi pihak kejaksaan kalau dalam waktu dekat melakukan pencatatan soal itu,” katanya.
Husen menilai persoalan aset juga berada dalam kondisi “abu-abu”. Ada aset yang tercatat, ada yang belum tercatat, dan ada yang dimanfaatkan pihak lain tanpa kejelasan yang menurutnya memadai.
“Sudah terlalu banyak kita punya aset yang justru saat ini sudah abu-abu. Tidak tahu jelas siapa yang memanfaatkan dan di mana posisi lokasinya dan bagaimana dengan soal data itu,” ujarnya.
Kembali pada persoalan tambang, Husen meminta pemerintah membuat keputusan yang jelas. Bila sebuah kawasan memenuhi syarat untuk pertambangan legal, prosesnya harus segera dilakukan. Bila tidak memenuhi syarat, aktivitasnya harus dihentikan.
“Perjelas tambang ini. Kalau memang ada titik lokasi yang bisa kita jadikan itu adalah tambang legal, saya kira segera dilakukan dan segera dikaji. Kalau tidak, jangan sama sekali,” tegasnya.
Husen khawatir celah ketidakjelasan akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Legalitas, menurut dia, harus tetap mempertimbangkan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kalau mau dilegalkan, legalkan, tapi sesegera mungkin diurus sepanjang dia tidak bertentangan dengan lingkungan yang ada, tidak merugikan banyak orang, tidak merugikan potensi perkebunan dan tidak mencemari potensi pertanian,” katanya.
Ia kembali mendesak pemerintah membuka seluruh informasi mengenai wilayah tambang yang sedang dikaji. Bagi Husen, tidak ada ruang bagi status yang menggantung.
“Jadi saya berharap, tinggalkan itu. Segera resmikan kalau itu betul bisa diresmikan. Kalau tidak, tutup semua tambang yang ada di Parigi Moutong,” pungkasnya.
Laporan: Tommy Noho









