RTRW Masuk Agenda DPRD Pemda Parimo Tahun 2027

oleh -196 Dilihat
oleh
Asisten II Aswini Dimpel mewakili Bupati Parigi Moutong dalam Sidang Paripurna DPRD membahas rencana kerja 2027 dan Raperda RTRW. Foto: Diskominfo Parigi Moutong
Asisten II Aswini Dimpel mewakili Bupati Parigi Moutong dalam Sidang Paripurna DPRD membahas rencana kerja 2027 dan Raperda RTRW. Foto: Diskominfo Parigi Moutong

PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aswini Dimpel, mewakili Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD masa persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Aswini, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD turut mendorong terlaksananya berbagai agenda pembangunan, termasuk pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Warga Tikupon Hilang di Kebun Ditemukan Selamat

Salah satu agenda penting dalam sidang tersebut adalah penetapan rencana kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Rencana kerja itu telah melalui pembahasan Badan Musyawarah DPRD dan selanjutnya menjadi pedoman pelaksanaan tugas serta tanggung jawab lembaga legislatif pada tahun mendatang.

Pemerintah daerah berharap rencana kerja tersebut dapat memperkuat pelaksanaan fungsi DPRD, termasuk dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Komitmen kami sebagai mitra setara DPRD akan terus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga apa yang kita cita-citakan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Parigi Moutong yang maju dan mandiri dapat tercapai,” ujar Aswini.

Baca Juga:  UKT Untad: Janji Berani Cerdas Berhadapan dengan Realitas Kampus

Selain penetapan rencana kerja, rapat paripurna juga mengagendakan penandatanganan berita acara Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong. Raperda tersebut tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan selanjutnya akan dibahas pada masa persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Pemerintah daerah berharap pembahasan Raperda RTRW dapat segera dilakukan setelah penandatanganan berita acara tersebut. Regulasi itu diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan tata ruang daerah yang terencana, terpadu, berkelanjutan dan berkeadilan.

“Semoga dengan ditandatanganinya berita acara ini, pembahasan tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah dapat segera dilaksanakan, sehingga penyelenggaraan tata ruang daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pengeluaran Belanja dan Pembiayaan Parimo Masih di Bawah 50 Persen

Sumber: Diskominfo Parigi Moutong.