Polemik Pasar Songka Memanas, Camat Tinombo Ungkap Hasil Klarifikasi

oleh -153 Dilihat
oleh
Kondisi Pasar Songka di Desa Dusunan, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Polemik pembenahan pasar kini menjadi sorotan, mulai dari sumber dana penimbunan, biaya pembangunan fasilitas, hingga kejelasan pengelolaan lapak pedagang. Foto: Konteks Sulawesi.
Kondisi Pasar Songka di Desa Dusunan, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Polemik pembenahan pasar kini menjadi sorotan, mulai dari sumber dana penimbunan, biaya pembangunan fasilitas, hingga kejelasan pengelolaan lapak pedagang. Foto: Konteks Sulawesi.

PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Polemik perbaikan Pasar Songka di Desa Dusunan, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai mengerucut pada persoalan sumber dana, koordinasi, dan dugaan biaya yang dikeluarkan mandor pasar, Caco Lanta. Camat Tinombo, Muamar, menyebut sejumlah pekerjaan memang dilakukan Caco, tetapi sumber pembiayaan beberapa fasilitas disebut berasal dari sumbangan pedagang dan kelebihan retribusi pasar, bukan semata-mata uang pribadi.

Kepada media ini, Selasa (20/10/2026), Muamar menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Caco, mantan kepala pasar Imran Sunu, kepala dusun, serta pihak terkait lainnya dimintai keterangan mengenai pekerjaan dan sumber dana pembenahan pasar.

Muamar mengakui Caco pernah melakukan penimbunan di area pasar. Namun, menurutnya, pekerjaan itu tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kepala pasar.

“Memang dia menimbun, tetapi tidak ada koordinasi dengan kepala pasar. Seharusnya, sebagai mandor, apa pun pekerjaan yang akan dilakukan perlu dikoordinasikan agar kepala pasar mengetahui,” jelas Muamar.

Ia mengatakan, saat penimbunan dilakukan, dirinya belum menjabat sebagai Camat Tinombo. Ia juga menyebut area tersebut sebelumnya sudah memiliki pasar dan pernah mengalami pembenahan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga:  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan

Muamar menambahkan, pekerjaan penimbunan juga disebut berkaitan dengan anggaran yang telah dialokasikan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), termasuk melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD. Karena itu, menurutnya, perlu ditelusuri lebih jauh pekerjaan mana yang dilakukan atas inisiatif Caco dan mana yang telah masuk dalam program pemerintah.

Soal biaya Rp19 juta, pemerintah minta bukti

Terkait pengakuan Caco mengenai biaya yang disebut mencapai Rp19 juta untuk pembenahan pasar, termasuk jendela dan pintu, Muamar mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti apabila pengeluaran tersebut dapat dibuktikan.

“Kalau Pak Caco punya uang yang keluar dan itu terbukti, saya bersama Kepala Desa Dusunan akan membawa persoalan ini kepada bupati untuk meminta penggantian. Kalau memang benar uang pribadi yang digunakan, tentu perlu ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Namun, Muamar menyebut berdasarkan hasil klarifikasi, sejumlah fasilitas seperti jendela kantor pasar bukan dibiayai menggunakan uang pribadi Caco. Menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, pembiayaannya berasal dari sumbangan pedagang dan kelebihan karcis atau retribusi pasar.

Ia juga menyebut pembangunan fasilitas musala dan pintu dilakukan melalui pengumpulan sumbangan, dengan keterlibatan mantan kepala pasar, Imran Sunu, serta dukungan dari pedagang. Sementara itu, pembangunan deker atau saluran penyeberangan disebut turut menggunakan dana hasil pengumpulan dari lingkungan pasar.

Baca Juga:  Bupati Parimo Buka Futsal Pelajar 2026, Cetak Generasi Sportif dan Berkarakter

Keterangan tersebut, menurut Muamar, perlu menjadi dasar untuk memilah sumber pembiayaan setiap pekerjaan agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai siapa yang mengeluarkan uang dan pekerjaan apa yang telah dibiayai.

Dugaan penjualan lapak ikut disorot

Selain persoalan pembenahan fisik, polemik Pasar Songka juga mencuat setelah muncul keluhan pedagang terkait lapak. Muamar menyebut ada informasi mengenai lapak yang diperjualbelikan dengan hitungan ukuran tertentu dan nilai sekitar Rp100 ribu per meter. Namun, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang mengetahui langsung praktik tersebut.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Caco membantah menjual lapak. Ia menyebut pedagang yang masuk ke area tersebut mengetahui kebutuhan material yang digunakan, seperti bambu, dan sebagian pedagang bahkan meminta agar timbunan dibuat lebih tinggi. Menurut keterangannya, ada pula pedagang yang ikut mengambil pasir untuk menambah timbunan.

Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan lapak dan penimbunan masih perlu ditelusuri, termasuk memastikan apakah terdapat pungutan, transaksi jual beli, atau kesepakatan terkait material dan pekerjaan di lokasi pasar.

Baca Juga:  Polemik Mandor Pasar Songka Tinombo, Disperindag Parimo Siap Turun Tangan

Sekretaris Camat Tinombo turut menjelaskan bahwa pemanggilan mantan kepala pasar dilakukan untuk memperjelas sumber pembiayaan sejumlah fasilitas. Ia menyebut sumbangan pedagang dan kelebihan retribusi pasar turut digunakan untuk kebutuhan musala, sedangkan pembangunan deker juga disebut berasal dari pengumpulan dana di lingkungan pasar.

Ia juga mengatakan penimbunan di area pasar pernah dilakukan melalui anggaran aspirasi anggota DPRD. Selain itu, ia mendengar adanya pekerjaan penimbunan menggunakan gerobak yang melibatkan pedagang dan dibayar, meski ia tidak merinci waktu maupun nilai pembayaran tersebut.

Beragam keterangan ini menunjukkan bahwa polemik Pasar Songka belum cukup diselesaikan hanya dengan saling membantah. Penelusuran dokumen anggaran, bukti pengeluaran, catatan retribusi, serta keterangan pedagang dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan sumber dana, status pekerjaan, dan kejelasan persoalan lapak. Muamar menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti klaim biaya yang dapat dibuktikan.

“Kalau memang ada pengeluaran uang pribadi yang benar-benar terbukti, kami akan membawa persoalan ini kepada bupati agar bisa ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho