PARIMO, KONTEKS SULAWESI — Pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berujung pada pengamanan tiga orang dan penyitaan puluhan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penindakan dilakukan personel gabungan Polres Parigi Moutong melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba, Rabu (21/10/2026).
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita itu menyasar dua lokasi berbeda di Kelurahan Bantaya. Petugas mengamankan tiga orang berinisial IW (48), RS (33), dan HE (45) untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman terkait dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam penindakan di lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang, antara lain satu unit telepon genggam Samsung berwarna biru, dua bilah parang, satu kaca pireks, satu pak plastik klip bening kosong, satu timbangan digital merek Camry, serta satu lembar kartu tanda penduduk (KTP).
Sementara di lokasi kedua, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut meliputi empat gunting, enam korek api gas, satu pak plastik bening kosong berbagai ukuran, 13 pipet panjang, 10 alat isap sabu atau bong, 12 pipet pendek, dua kaca pireks, serta empat telepon genggam dari berbagai merek.
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen identitas, satu lembar SIM A atas nama RS, uang tunai Rp10.000, tiga sendok, dan satu tas kecil merek BAYT. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait,” tegas Nicho.
Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara masih harus melalui proses hukum dan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan. Status hukum mereka tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamanan dalam operasi tersebut.
Nicho juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tambahnya.
Polres Parigi Moutong menyatakan akan terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penegakan hukum secara profesional serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan bersama antara aparat, keluarga, dan masyarakat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” pungkasnya.
Sumber: Polres Parigi Moutong.









