TKA Jadi Standar Baru Jalur Prestasi, Disdikbud Parimo Bersiap Terapkan Permendikdasmen

oleh -3145 Dilihat
oleh
Keterangan Foto: Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Ibrahim, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai standar baru jalur prestasi sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026). Foto: Tommy Noho
Keterangan Foto: Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Ibrahim, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai standar baru jalur prestasi sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026). Foto: Tommy Noho

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pemerintah pusat kembali mengubah peta evaluasi pendidikan dasar dan menengah melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA). Instrumen baru ini ditetapkan sebagai standar pengukuran kemampuan siswa jalur prestasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. Di daerah, kebijakan ini mulai diterjemahkan, meski masih menyisakan pekerjaan rumah dari sisi kesiapan satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatakan akan segera menerapkan TKA bagi siswa sekolah dasar dan menengah. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Parimo, Ibrahim, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah awal untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan mulai menerapkan Tes Kemampuan Akademik sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025,” kata Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca Juga:  Pemerintah Parimo Hadir di Jalan Dharma

Tahapan pertama yang akan dilakukan Disdikbud Parimo adalah pendataan ulang siswa yang menjadi peserta TKA. Pendataan ini mencakup seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, baik jenjang SD maupun SMP.

“Kami akan melakukan pendataan kembali siswa-siswi yang akan mengikuti TKA di seluruh satuan pendidikan yang dinaungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Ibrahim menjelaskan, TKA hanya diperuntukkan bagi kelas ujian. Untuk jenjang sekolah dasar diikuti oleh siswa kelas VI, sementara pada tingkat sekolah menengah pertama diperuntukkan bagi kelas IX. Skema ini, menurutnya, mengikuti ketentuan nasional yang menempatkan TKA sebagai alat ukur capaian akhir siswa.

Baca Juga:  Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri, Ini Harapan Pemkab Parimo

“Yang mengikuti TKA itu kelas ujian, SD kelas VI dan SMP kelas IX,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, mata pelajaran yang diujikan dalam TKA terbatas pada Matematika dan Bahasa Indonesia. Pembatasan ini, kata Ibrahim, merujuk pada fokus kebijakan nasional yang menitikberatkan pada penguatan kemampuan dasar siswa.

“Dua mata pelajaran ini menjadi penguatan utama untuk numerasi dan literasi siswa,” ucapnya.

Namun, pembatasan hanya pada dua mata pelajaran ini juga memunculkan catatan kritis. Penekanan berlebihan pada numerasi dan literasi berpotensi mengabaikan capaian kompetensi lain, terutama di daerah yang masih menghadapi kesenjangan mutu pendidikan dan keterbatasan sarana belajar.

Baca Juga:  Sekda Parigi Moutong Imbau Kepala Desa Waspadai Penipuan

Terkait jadwal, Disdikbud Parimo mencatat pendaftaran peserta TKA dibuka mulai 19 Januari hingga 28 Februari 2026 untuk jenjang SD dan SMP/sederajat. Selanjutnya, tahap simulasi dijadwalkan pada 28 Februari hingga 1 Maret 2026.

Untuk pendidikan nonformal, simulasi TKA bagi Paket A setara SD akan berlangsung pada 2–8 Maret 2026, dilanjutkan tahap gladi bersih pada 9–17 Maret 2026. Adapun pelaksanaan puncak TKA direncanakan berlangsung pada April 2026.

“Pendaftaran dimulai 19 Januari sampai 28 Februari, kemudian simulasi dan gladi hingga Maret, dan puncak pelaksanaan TKA dijadwalkan pada April 2026,” pungkas Ibrahim.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *