UNTAD Perpanjang Pembayaran UKT hingga 15 Agustus 2025

oleh -1516 Dilihat
oleh
Pengumuman Resmi UNTAD – Surat edaran Universitas Tadulako (UNTAD) dengan Nomor: 2501/UN28/TU.00.00/2025 yang menyatakan perpanjangan masa pembayaran UKT mahasiswa semester ganjil tahun akademik 2025/2026 hingga 15 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: Humas UNTAD)

PALU, KONTEKS SULAWESIUniversitas Tadulako (UNTAD) resmi memperpanjang masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa semester ganjil tahun akademik 2025/2026. Semula dijadwalkan berakhir pada 31 Juli, kini pembayaran dapat dilakukan mulai 1 hingga 15 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.

Kebijakan ini muncul setelah kritik dari kalangan mahasiswa terhadap pengumuman sebelumnya, yang dinilai tidak memberikan kelonggaran waktu pembayaran.

“Kami menerima banyak masukan dari mahasiswa, dan setelah mempertimbangkan situasi di lapangan, kami sepakat memberikan perpanjangan hingga pertengahan Agustus,” ujar Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., Wakil Rektor Bidang Akademik, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7). Melalui platform IG Humas Untad.

Baca Juga:  Dana Desa Mubazir, JUT Desa Lado Jadi Kubangan Ekskavator PETI

Seluruh proses pembayaran UKT hanya dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan menggunakan Kode Biller 9652 dan kode fakultas sesuai instruksi dalam pengumuman resmi. Tidak tersedia opsi pembayaran melalui bank lain maupun perpanjangan tambahan setelah batas waktu yang ditetapkan.

“Kami tegaskan bahwa pembayaran dilakukan melalui BSI saja. Tidak ada pembayaran melalui bank lain, dan setelah tanggal 15 Agustus sistem akan otomatis tertutup,” jelasnya.

Sistem pembayaran berbasis transfer ini bersifat satu semester sesuai ketentuan akademik yang berlaku. Mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran diminta untuk segera melunasi agar tidak mengganggu aktivitas perkuliahan di semester ganjil.

Baca Juga:  Jambore Kader Posyandu Buol 2024 Diikuti 160 Peserta

“Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan kewajiban UKT di semester ini, harap segera melakukan pembayaran agar tidak menghambat proses akademik,” pungkas Prof. Andi Rusdin.

Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa diminta menghubungi pihak fakultas masing-masing atau langsung ke Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan UNTAD.

Laporan: Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *