Jual Sepeda Motor Tanpa LPJ, Kepala Pos CV. AP La Love Dipolisikan

oleh -4671 Dilihat
oleh
Jual Sepeda Motor Tanpa LPJ, Kepala Pos CV. AP La Love Dipolisikan PALU, KONTEKS SULAWESI – Jual Sepeda Motor tanpa laporan pertanggujawaban, CV. AP polisikan orang kepercayaannya yang menjabat sebagai kepala Pos di Perusahaan tersebut.
tersangka inisial MA alias AAN (46), di jalan Anoa I Palu Selatan, Kota Palu. dipolisikin oleh perusahaan CV. AP karena menjual aset enam Unit sepeda motor. (Foto:

PALU, KONTEKS SULAWESI – Jual sepeda motor tanpa laporan pertanggujawaban, CV. AP polisikan orang kepercayaannya yang menjabat sebagai kepala pos di perusahaan tersebut.

Kejadian ini diketahui pihak perusahaan CV. AP setelah melakukan audit stok barang di kantor cabang miliknya di jalan Dewi Sartika Palu, pada 19 Maret 2024.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kasubid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan, kasus penggelapan ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 25 Maret 2024.

“Kasus penggelapan yang dilaporkan CV. AP terhadap karyawannya dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/58/III/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (26/9/2024).

AKBP Sugeng juga menyebut, bahwa tersangka itu berinisial MA alias AAN (46) serta berstatus karyawan swasta dan tinggal di jalan Anoa I Palu Selatan, Kota Palu.

“CV. AP ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan sepeda motor, tersangka ini dipercaya sebagai Kepala Pos CV. AP La Love Palu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng juga menjelaskan, tersangka MA alias AAN diduga melakukan penjualan sebanyak 6 unit sepeda motor, sejak November 2023 hingga Januari 2024.

“Hasil penjualan sepeda motor yang dibayar tunai konsumennya sejumlah Rp125.800.000 tidak disetorkan ke perusahaan. Padahal upaya kekeluargaan telah dilakukan pihak perusahaan agar tersangka mengganti kerugian, tetapi tidak dilakukannya,” terang Kasubbid Penmas.

Ia pun menerangkan, dalam catatan Kepolisian, MA alias AAN pernah ditahan dalam kasus yang sama dengan hukuman 8 bulan penjara.

Tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Polda Sulteng sejak 15 Agustus 2024.

“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan tanggal 18 September 2024 lalu dengan persangkaan pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *