PARIMO, KONTEKS SULAWESI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan total 326.645 pemilih.
Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 166.684 pemilih laki-laki dan 160.161 pemilih perempuan. Ratusan ribu pemilih itu nantinya, akan terbagi di 748 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi terdata sebanyak 159 pemilih,” ungkap Ariyana di Parigi, Senin (12/8/2024).
Ariyana menjelaskan, bahwa rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara ini sebelumnya telah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.
“Jumlah DPS itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka,” ujarnya.
Ia menyubut, setelah dilakukan Coklit, jumlah TPS 748 tersebut bertambah menjadi 818 TPS. Sebab, ada beberapa TPS di daerah terpencil yang sebelumnya di satukan kini dipisah karena faktor wilayah.
“Masa Coklit mulai dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Jadi, setelah ini rekapitulasi dilakukan ditingkat Provinsi,” jelasnya.
Selanjutnya, tanggal 18-27 Agustus 2024, DPS yang ditetapkan itu nantinya, akan diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di wilayah kerja masing-masing.
Olehnya, ia mengajak kepada seluruh masyarakat di daerah itu untuk datang ke sekretariat PPS apabila ada keluarga atau tetangga yang belum masuk dalam DPS.
“Tapi, kalau ke sekretariat PPS mereka harus menunjukan KTP. Untuk memastikan apakah sudah masuk dalam DPS atau belum,” sebut Ariyana.
Ia berharap, ada tanggapan dari masyarakat, partai politik dan pengawas untuk ikut mencermati hal tersebut.
“Yang kemudian bisa memberikan masukan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Laporan : Bambang Istanto