PALU, KONTEKS SULAWESI – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut, segera menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) paling lambat akhir bulan Juli 2024.
Selain itu, ia juga meminta Propergub sudah harus ditetapkan sebelum penetapan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Sesuai Pergub Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dan peraturan gubernur, maka Propemperda dan Propergub sudah harus ditetapkan,” ujar Gubernur Rusdy melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahreraan Rakyat Fahruddin D. Yambas di Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, di Palu, Kamis (6/6/2024).
Dalam pesan tertulisnya yang dibacakan Fahruddin, Gubernur Rusdy juga menekankan bahwa program pembentukan peraturan daerah dan peraturan gubernur merupakan potret rencana pembangunan yang dibuat dalam satu tahun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas yang menampung kondisi khusus daerah.
Sehingga penetapan Propemperda dan Propergub tersebut, sebagai bagian dari komitmen Pemprov Sulawesi Tengah untuk meningkatkan kualitas regulasi.
Dengan demikian, Gubernur mengharapkan agar seluruh pimpinan perangkat daerah pemrakarsa Propemperda dan Propergub Tahun 2025 kiranya merespons cepat dengan segera melaporkan rancangan perda dan rancangan peraturan gubernur lebih awal setelah anggaran tertampung dalam APBD tahun 2025. Tujuanya demi percepatan proses pengajuan di Dewan Perwakilan Rakyat untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas seluruh atensi pimpinan perangkat daerah dalam penetapan Propemperda dan Propempergub Sulawesi Tengah Tahun 2025,” pungkasnya.**