KPU Parimo: Dua Bapaslon Perorangan Melaju ke Tahap Verfak

oleh -466 Dilihat
oleh
Ariyana, Ketua KPU Parigi Moutong. (Foto: Tommy Noho)

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah umumkan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan ke satu dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.

Hasil Vermin perorangan tersebut, Ketua KPU Parimo Ariyana menyatakan, kedua Bapaslon perorangan lolos ketahapan Verifikasi Faktual (Verfak). Dukungan dalam Vermin untuk Isram Said Lolo sebanyak 28.981 sedangkan Osgar Matompo 32.480.

“Hasil dari Vermin ke dua Bapaslon semuanya memenuhi syarat, minimal 27.768 dan melebihi target syarat yang di tentukan KPU,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Rabu (19/06/2024) dini hari di ruang kerjanya.

Ia berujar, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 21 Juni hingga 4 Juli 2024 oleh KPU Parimo dengan metode sensus. 60 ribu lebih masyarakat yang tersebar di 23 kecamatan se Kabupaten Parimo, akan di kunjungi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Sistim verfak akan dilakukan oleh PPK dan PPS kepada pendukung masing-masing bakal calon, apabila pendukungnya tidak dapat ditemui, tiga hari setelah tim Verfak mengunjunginya, maka bakal calon atau LO bisa mengumpulkan pendukung disatu tempat yang disepakati,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedatangan Tim verifikator tersebut, akan memastikan bahwa pendukung kedua bapaslon benar memberikan dukungan mereka kepada Bapaslon dengan cara mendatangi langsung atau mengumpulkan pendukung di suatu tempat yang telah di tentukan.

“Pendukung dapat diverifikasi melalui video call dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan syarat harus memperlihatkan KTPnya melalui video call,” jelasnya.

Lanjut kata dia, usai verifikasi pendukung secara langsung, KPU akan masuk pada tahapan Verfak, memastikan kesesuaian kelengkapan administrasi dengan menggunakan metode perbaikan, satu KTP akan di gantikan dengan dua KTP dari masyarakat pendukung.

“Ada perbaikan lagi secara faktual, misalnya ada berapa yang tidak memenuhi syarat akan di kali dua untuk mengganti yang tidak memenuhi syarat atau sistemnya satu ganti dua,’’ pungkasnya.

Laporan: Tommy Noho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *