Semeraut Bangunan Megah, 14 Tahun PSP Bebani APBD

oleh -570 Dilihat
oleh
Asisten II Mohamad Yasir yang juga sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yusrin Usman dengan latar Kondisi Pasar Sentral Parigi. (Foto: Dok. Konteks Sulawesi).

PARIMO, KONTEKS SULAWESI Pasar Sentral Parigi belum sanggup menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Hal tersebut terkendala pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan tahun ini.

Pungutan Rp2000 perhari dikalikan 600 pedagang selama satu tahun belum sanggup membayar dirinya selama 14 tahun. Dari 15 tahun pengembalian hutang pokok pinjaman di bank dunia, di tahun akhir yakni 2026 Pasar Sentral Parigi baru akan mendapat profit penghasilan dari pungutan tersebut.

Pasalnya pembayaran di tahun ke 15 pada 2026, pengembalian hutang di Bank Dunia itu menurun senilai Rp233,333,333. Sedangkan pada 2012 hingga 2014 awal pembayaran yaitu Rp3 miliar lebih. Sementara 2015 hingga 2018 menurun menjadi Rp2 miliar lebih. Di 2019 sampai 2022 pembayaran hutang kembali menurun dengan angka 1 miliar rupiah lebih.

Asisten II Mohamad Yasir yang juga sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang di konfirmasi sejumlah media menjelaskan, minimnya pendapatan pasar sentral Parigi karena terkendala Perda yang belum disahkan.

“Pendapatan Pasar Sentral itu baru retribusi senilai Rp2000. 1000 rupiah untuk sampah dan 1000 rupiah lainnya untuk pelataran. Sedangkan untuk sewa ruko belum dipungut karena perdanya baru akan rampung pada tahun ini,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Mohamad Yasir di ruang kerjanya, Rabu (12/6/2024) lalu.

Ia berharap pada tahun ini pemungutan tersebut bisa di lakukan sesuai perda. Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penyusunan perbub turunan dari pajak dan retribusi.

Yasir kembali mengurai, retribusi tersebut dilakukan sesuai kesepakatan antara pedagang dengan Pemda Parigi Moutong dalam hal penangguhan pembayaran lapak dan ruko. Namun setelah habis waktu yang ditentukan, pihak pedagang meminta lagi penangguhan pembayaran dengan berbagai macam alasan.

“Dari 2000 rupiah retribusi yang dipungut, itu juga yang diambil untuk membayar pegawai honor Pasar Sentral Parigi. Karena semenjak saya di Disperindag tidak ada KOS anggaran pembayaran gaji honor petugas pasar,” ungkapnya.

Dari data yang dihimpun media ini, bahwa pengembalian hutang pokok pembayaran per tanggal 15 april dan 15 oktober pertahunnya. Sedangkan pembayaran awal pada 2012 senilai Rp3,500.000.000-, untuk akhir pembayaran yaitu tahun 2026 senilai Rp233,333,333-, dengan total tahun pembayaran selama 15 tahun.

Berbeda dengan pernyataan irit Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yusrin Usman, yang dikonfirmasi sejumlah media diruang kerjanya Kamis 13 Juni 2024. Jika bicara soal angka dia harus membuka dokumen terlebih dahulu dan akan mengirimkannya via WhatsApp.

Ia mengatakan, lewat pesan singkat WhatsApp, perjanjian pinjaman antara RI dan The International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) untuk Pemda Parimo sebesar Rp28 miliar dengan tenggang waktu pengembalian selama 20 tahun.

Lanjut kata dia, dana pinjaman itu mulai pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Untuk tahun 2024 pembayaran angsuran hutang Pemda bunga dan pokok hutang senilai Rp558.907.717,32. Kemudian sisa hutang jatuh tempo tahun 2025 yang akan dibayarkan, diproyeksikan kurang lebih Rp263.333.333.

“Untuk pembayaran Pasar Sentral Parigi pendapatannya tidak menutupi, sehingga dibantu dengan APBD, dan yang pasti sisa tahun depan pembayarannya,” ujar Yusrin.

Laporan : Tommy Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *